UMKM Berpeluang Tumbuh Lebih Kuat Berkat Revisi UU P2SK
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menjadi langkah strategis untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kembali memperoleh akses pembiayaan dan masuk ke dalam ekosistem keuangan formal.
Menurut Misbakhun, masih banyak pelaku UMKM yang memiliki usaha produktif namun kesulitan mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan karena memiliki catatan kredit macet lama yang masih tercantum dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan.
“Di lapangan kita sering menemukan pedagang, nelayan, petani, atau pelaku usaha kecil yang usahanya masih berjalan, tetapi tidak bisa memperoleh pembiayaan hanya karena tunggakan lama yang belum terselesaikan,” ujar Misbakhun di Jakarta, Senin (15/6/2026).
Ia menegaskan kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat memaksa pelaku UMKM mencari sumber pendanaan alternatif yang umumnya memiliki biaya lebih tinggi dan risiko yang lebih besar.
Misbakhun menjelaskan salah satu terobosan penting dalam revisi UU P2SK adalah perluasan dasar hukum penghapusan tagih kredit macet UMKM. Jika sebelumnya kebijakan tersebut hanya berlaku pada bank-bank milik negara, kini cakupannya diperluas hingga mencakup bank pembangunan daerah (BPD) dan lembaga keuangan nonbank milik pemerintah daerah.
Menurutnya, perluasan kewenangan tersebut bertujuan memberikan kesempatan kedua bagi pelaku UMKM yang masih produktif agar dapat kembali mengembangkan usahanya secara sehat dan berkelanjutan.
“Yang kita selamatkan bukan sekadar angka kredit macet, tapi kesempatan orang untuk kembali bekerja, berusaha, dan membangun usahanya,” kata Misbakhun.
Lebih lanjut, ia meminta OJK segera menyusun aturan pelaksana yang jelas, sederhana, dan mudah diterapkan agar manfaat revisi UU P2SK dapat segera dirasakan oleh masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan implementasi kebijakan tidak hanya bergantung pada kualitas regulasi, tetapi juga pada kemudahan prosedur yang dapat diakses oleh pelaku usaha di lapangan.
“Jangan sampai semangat undang-undangnya sudah baik, tetapi masyarakat masih kesulitan karena prosedurnya berbelit-belit,” ujarnya.
UMKM selama ini dikenal sebagai tulang punggung perekonomian nasional. Berdasarkan data yang dihimpun Antara, jumlah UMKM di Indonesia mencapai sekitar 65 juta unit usaha. Sektor ini berkontribusi lebih dari 60 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional serta menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja.
Dengan kontribusi yang besar tersebut, kebijakan yang mempermudah akses pembiayaan bagi UMKM dinilai dapat menjadi salah satu faktor penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan memperkuat daya tahan sektor usaha rakyat.
