Akademisi ULM Dorong KPU Terapkan Prinsip Demokrasi dalam Pelayanan Publik
2 mins read

Akademisi ULM Dorong KPU Terapkan Prinsip Demokrasi dalam Pelayanan Publik

Pakar ilmu politik dan kebijakan publik dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lambung Mangkurat (Fisip ULM), Dr. Taufik Arbain, menilai pentingnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki standar pelayanan publik yang berbasis nilai-nilai demokrasi.

“KPU melayani hak konstitusional warga, yakni hak untuk memilih dan dipilih. Maka, standar pelayanan publik di lembaga ini harus menjamin akses, keadilan, transparansi, dan legitimasi demokratis,” ujarnya di Banjarmasin, Rabu (12/11/2025).


Pelayanan Publik KPU Bukan Sekadar Administratif

Dalam acara bertajuk “Memahami Standar Pelayanan Publik” yang digelar KPUD Kalimantan Selatan, Taufik menegaskan bahwa pelayanan publik bukan hanya urusan administratif, tetapi bagian dari pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Menurutnya, paradigma modern seperti New Public Management (NPM), Good Governance, dan New Public Service (NPS) menuntut lembaga publik lebih efisien, akuntabel, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.


Indikator Pelayanan Publik Masih Bersifat Administratif

Dr. Taufik menilai bahwa indikator pelayanan publik yang disusun Kementerian PAN-RB masih terlalu administratif dan belum menilai dimensi keadilan, netralitas, serta hak-hak politik warga.

“Maka dari itu, perlu penyesuaian indikator layanan yang sesuai dengan ruang demokrasi-politik, bukan ruang administratif biasa,” tegasnya.

Ia menambahkan, indikator MenPAN-RB belum sepenuhnya mencerminkan dynamika hubungan antara peserta politik dan masyarakat, yang menjadi esensi layanan publik di bidang demokrasi.


Dorongan Pembentukan Indikator Pelayanan Publik Demokratis

Ketua DPD Indonesian Association of Public Administration (IAPA) Kalsel ini menyebut diperlukan indikator yang lebih demokratis, seperti:

  • Transparansi
  • Inklusivitas
  • Partisipatif
  • Integritas publik

“Pelayanan publik dalam ranah demokrasi berbeda dari layanan publik biasa karena disertai emosi sosial dan politik yang tidak menentu,” jelas Taufik.


Usulan: Forum Konsultasi Publik dan Survei IKM–ILD

Sebagai solusi, Taufik mengusulkan agar Forum Konsultasi Publik (FKP) dijadikan mekanisme partisipatif untuk meninjau ulang indikator dan metode pengukuran standar pelayanan secara berkala.

Selain itu, peningkatan kapasitas aparatur KPU dalam komunikasi publik, pelayanan prima, dan pemahaman hak-hak pemilih juga dinilai krusial.

Ia juga mendorong survei kepuasan masyarakat (IKM dan ILD) oleh KPUD yang melibatkan masyarakat, partai politik, NGO, peserta pemilu–pilkada, serta anggota parlemen.

Langkah ini, menurutnya, penting agar KPU mampu menjaga kepercayaan publik dan memperkuat legitimasi demokrasi di Indonesia.

Dikutip dari antaranews.com