KPK Dalami Pembelian Aset Tersangka dalam Kasus Proyek Fiktif PT PP
1 min read

KPK Dalami Pembelian Aset Tersangka dalam Kasus Proyek Fiktif PT PP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PT PP). Pemeriksaan berlangsung pada Selasa, 18 November 2025, dan berfokus pada penelusuran aset serta penghitungan potensi kerugian negara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lima saksi tersebut terdiri dari dua PPAT, yakni TT dan SUK, serta tiga pegawai PT PP berinisial DOS, IK, dan HSW.

“Pemeriksaan terhadap pihak-pihak PPAT terkait penelusuran aset, yaitu atas pembelian-pembelian aset yang dilakukan oleh tersangka,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (19/11/2025).

KPK belum merinci jenis serta nilai aset yang dibeli oleh tersangka. Sementara itu, pemeriksaan terhadap para pegawai PT PP dilakukan dalam rangka mendukung audit BPK untuk penghitungan kerugian negara. “Sedangkan pemeriksaan terhadap para pihak PT PP, untuk keperluan audit BPK dalam penghitungan kerugian negara,” jelas Budi.

Kasus Sudah Masuk Tahap Penyidikan

Sebelumnya, KPK telah membuka penyidikan baru terkait dugaan rasuah dalam sejumlah proyek di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero). Lembaga antikorupsi itu mengonfirmasi bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun identitasnya belum diungkap ke publik.

Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi pada periode 2022–2023 dan diduga menimbulkan kerugian keuangan negara. KPK memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap aliran dana, modus operandi, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Dikutip dari metrotvnews.com