Jasaraharja Putera Serahkan Santunan bagi Korban Meninggal Dunia KM Virgo Transport 8 di Bandung
2 mins read

Jasaraharja Putera Serahkan Santunan bagi Korban Meninggal Dunia KM Virgo Transport 8 di Bandung

Bandung – Kehadiran perlindungan asuransi menjadi semakin berarti ketika risiko terjadi dan membutuhkan penanganan yang cepat serta tepat. Komitmen tersebut diwujudkan PT Jasaraharja Putera melalui penyerahan santunan kepada penerima manfaat perlindungan korban meninggal dunia dalam insiden Kapal Motor (KM) Virgo Transport 8 di Bandung.

Penyerahan santunan tersebut merupakan manfaat Asuransi Tanggung Jawab Jasa Pengangkut Penumpang (ATJP-PK) bagi penumpang yang meninggal dunia dalam kejadian tersebut. Penyerahan secara simbolis dilakukan langsung oleh Direktur Utama PT Jasaraharja Putera, Abdul Haris, bersama Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero), Muhammad Awaluddin. Turut hadir mendampingi dari PT Jasaraharja Putera, Corporate Secretary, Widya Marisa, dan Branch Manager Bandung, Bambang Tri Ilhamsyah, serta dari PT Jasa Raharja (Persero), Kepala Kantor Wilayah Utama Jawa Barat, Tamrin Silalahi.

Direktur Utama PT Jasaraharja Putera, Abdul Haris, mengatakan bahwa penyerahan santunan merupakan wujud kehadiran perusahaan dalam memberikan manfaat perlindungan bagi ahli waris korban. “Kami menyampaikan turut berduka cita yang mendalam kepada keluarga korban atas musibah yang terjadi. Melalui penyerahan santunan ini, PT Jasaraharja Putera hadir untuk memberikan manfaat perlindungan kepada keluarga korban sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semangat Melayani Sepenuh Hati menjadi landasan kami untuk terus memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan penuh kepedulian” ungkapnya.

Berdasarkan ketentuan ATJP-PK, santunan untuk risiko meninggal dunia diberikan sebesar Rp20 juta per jiwa kepada penerima manfaat sesuai dengan ketentuan pertanggungan yang berlaku. Pada kesempatan yang sama, PT Jasa Raharja (Persero) memberikan santunan sebesar Rp50 juta per jiwa, sehingga secara keseluruhan santunan dari kedua perusahaan mencapai Rp70 juta per jiwa.

Penyerahan santunan tersebut merupakan bagian dari sinergi PT Jasaraharja Putera dan PT Jasa Raharja (Persero) dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terdampak insiden KM Virgo Transport 8. Kedua perusahaan terus berkoordinasi dalam penanganan korban untuk memastikan pemberian manfaat dilakukan kepada penerima yang berhak sesuai dengan ketentuan masing-masing perlindungan.

Melalui penyerahan santunan ini, PT Jasaraharja Putera menegaskan komitmennya

untuk terus menghadirkan perlindungan dan pelayanan yang profesional, responsif, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat, sejalan dengan semangat Melayani Sepenuh Hati.