Jasa Raharja Sumbar dan Pemko Padang Bahas Kepatuhan PKB dan SWDKLLJ Kendaraan ASN
2 mins read

Jasa Raharja Sumbar dan Pemko Padang Bahas Kepatuhan PKB dan SWDKLLJ Kendaraan ASN

Padang – PT Jasa Raharja (Persero) Wilayah Sumatera Barat bersama UPTD Pelayanan Pendapatan Daerah (PPD) Padang dan Pemerintah Kota Padang menggelar rapat koordinasi terkait kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) bagi kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi milik aparatur sipil negara (ASN). Kegiatan tersebut berlangsung di Rumah Dinas Wali Kota Padang, Selasa (20/10/2026).

Rapat koordinasi ini dilaksanakan untuk mendorong peningkatan kepatuhan ASN dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor, baik kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi. Selain itu, pertemuan ini menjadi forum untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta membahas langkah tindak lanjut yang dapat dilakukan secara bersama.

Dalam pembahasan tersebut, koordinasi antara Jasa Raharja Sumbar, UPTD PPD Padang, dan Pemerintah Kota Padang menjadi bagian penting dalam mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor. Kepatuhan terhadap kewajiban pembayaran PKB mendukung penerimaan pendapatan daerah, sedangkan pembayaran SWDKLLJ merupakan bagian dari pemenuhan kewajiban untuk mendukung perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja (Persero) Sumatera Barat, Panji Akbar Nur Banten, menyampaikan bahwa peningkatan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor perlu dimulai dari kesadaran seluruh pemilik kendaraan, termasuk ASN sebagai bagian dari aparatur pemerintah.

“Kami berharap melalui rapat koordinasi ini, kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ bagi kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi milik ASN di lingkungan Pemerintah Kota Padang dapat semakin meningkat. Koordinasi ini juga menjadi kesempatan untuk mengidentifikasi kendala yang ada dan merumuskan langkah tindak lanjut bersama, sehingga pemenuhan kewajiban administrasi kendaraan dapat berjalan lebih tertib,” ujar Panji Akbar Nur Banten.

Ia menambahkan, sinergi antara Jasa Raharja, pemerintah daerah, dan instansi pengelola pendapatan daerah diperlukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban administrasi kendaraan bermotor. Melalui koordinasi yang berkelanjutan, diharapkan berbagai kendala dapat ditangani secara tepat dan kepatuhan pembayaran semakin baik.

Jasa Raharja Sumbar terus mendukung upaya peningkatan kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ melalui koordinasi dan kolaborasi bersama pemerintah daerah serta instansi terkait. Langkah ini diharapkan dapat mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan daerah dan pelaksanaan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas.