Jasa Raharja Tingkatkan Pemahaman tentang Manfaat SWDKLLJ melalui Tindak Lanjut Data Kendaraan PT Astra International Tbk Honda
2 mins read

Jasa Raharja Tingkatkan Pemahaman tentang Manfaat SWDKLLJ melalui Tindak Lanjut Data Kendaraan PT Astra International Tbk Honda

Sleman – PT Jasa Raharja Kanwil D.I. Yogyakarta terus berupaya meningkatkan pemahaman mengenai peran dan manfaat Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) melalui kegiatan tindak lanjut data kendaraan PT Astra International Tbk Honda dalam program SIGAP Instansi/Prioritas pada Jumat, 23 Oktober 2026. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya mendorong kepatuhan administrasi kendaraan bermotor serta meningkatkan kesadaran perusahaan terhadap pentingnya pemenuhan kewajiban SWDKLLJ sebagai bagian dari perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan dilaksanakan di PT Astra International Tbk Honda yang berlokasi di Jalan Magelang Km 7,2, Sendangadi, Mlati, Sleman. Penindaklanjutan dilakukan oleh Irini Anggereini selaku Staf Administrasi Tingkat I Samsat Sleman melalui konfirmasi status empat kendaraan. Berdasarkan hasil konfirmasi, dua kendaraan telah dilelang, sedangkan dua kendaraan lainnya masih dimiliki perusahaan dan berada di cabang Purworejo. Pihak perusahaan menyampaikan rencana untuk segera melakukan pembayaran atas kewajiban yang masih berjalan. Namun, hingga laporan dibuat, belum terdapat realisasi pembayaran yang tercatat.

Irini Anggereini menyampaikan bahwa penindaklanjutan data kendaraan menjadi langkah penting untuk mendorong tertib administrasi sekaligus meningkatkan kesadaran perusahaan mengenai kewajiban kendaraan bermotor. “Melalui SIGAP Instansi/Prioritas, kami melakukan konfirmasi terhadap status kendaraan agar tindak lanjut yang dilakukan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Kami berharap koordinasi ini dapat mendorong perusahaan untuk semakin memahami pentingnya pemenuhan kewajiban PKB dan SWDKLLJ,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pemahaman mengenai SWDKLLJ perlu berjalan seiring dengan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan. “Kami berharap perusahaan dapat menindaklanjuti kendaraan yang masih menjadi tanggung jawabnya sesuai ketentuan yang berlaku. Pemahaman mengenai manfaat SWDKLLJ sebagai bagian dari perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran perusahaan dalam memenuhi kewajibannya,” tambahnya.

Melalui SIGAP Instansi/Prioritas, PT Jasa Raharja Kanwil D.I. Yogyakarta terus mendorong koordinasi dengan perusahaan dan instansi untuk mendukung tertib administrasi kendaraan bermotor. “Kami akan terus melakukan koordinasi dan pemutakhiran data bersama mitra terkait agar setiap tindak lanjut dapat berjalan dengan baik. Kami berharap upaya ini dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban kendaraan bermotor serta memperluas pemahaman mengenai peran SWDKLLJ dalam perlindungan dasar kecelakaan lalu lintas,” tutup Irini Anggereini.