Selain Amendemen UUD, MPR Siapkan Alternatif Penerapan PPHN Lewat Tap MPR
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) membuka opsi penerapan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) melalui Tap MPR, undang-undang, maupun amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Wakil Ketua MPR, Eddy Soeparno, menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan kajian terkait sejumlah alternatif tersebut, meskipun amendemen menjadi opsi yang paling kuat saat ini.
“PPHN itu ditetapkan berdasarkan amendemen UUD, atau kah melalui Tap MPR,” ujar Eddy di kompleks parlemen, Selasa (9/12). Ia menambahkan, opsi melalui Tap MPR memerlukan perubahan Undang-Undang Sapu Jagat, atau bisa juga menggunakan produk hukum lainnya seperti undang-undang.
Eddy menekankan semua opsi tersebut masih harus dikonsultasikan dengan berbagai pihak, termasuk Presiden. Pihak MPR saat ini tengah merancang waktu pertemuan antara pimpinan MPR dengan Presiden untuk membahas langkah selanjutnya.
PPHN nantinya akan mengatur arah pembangunan nasional agar lebih berkelanjutan, mencakup pembangunan manusia, produk hukum, dan ekonomi. Eddy menekankan hal ini menjadi salah satu pertimbangan utama diajukannya PPHN.
Kaji Pasal-Pasal UUD
Ketua Fraksi PKS di MPR, Tifatul Sembiring, menyebut posisi PPHN saat ini telah final dan berada di tangan pimpinan. Untuk disahkan, pimpinan MPR akan membentuk tim ad hoc yang akan merumuskan PPHN dan membawanya ke sidang umum MPR.
Selain itu, Badan Pengkajian MPR juga tengah mengulas seluruh Pasal UUD 1945. MPR telah membentuk lima kelompok kajian yang masing-masing menelaah substansi pasal-pasal penting, termasuk Pasal 6 dan Pasal 7 yang mengatur soal presiden dan pemilu.
Tifatul menambahkan pembahasan juga mencakup pemakzulan wakil presiden (wapres), karena selama ini UUD hanya mengatur pemakzulan presiden. “Apakah wapres itu bisa di-impeach, contohnya kayak gitu sendirian, apa syarat-syaratnya, kan lagi ramai ini,” ujarnya.
Dengan kajian menyeluruh terhadap pasal-pasal UUD, MPR menilai penerapan PPHN dapat disesuaikan dan bahkan dimasukkan dalam perbaikan konstitusi yang lebih luas.
Dikutip dari cnnindonesia.com
