Pengamat Nilai Putusan MK Soal Uji Materi UU Tipikor Bertentangan
1 min read

Pengamat Nilai Putusan MK Soal Uji Materi UU Tipikor Bertentangan

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Meski menolak, MK mengakui adanya multitafsir atas kedua pasal yang menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga merekomendasikan DPR untuk merumuskan ulang norma tersebut.

Kuasa hukum para pemohon, Maqdir Ismail, menilai putusan ini kontradiktif karena Pasal 2 dan 3 UU Tipikor nantinya dituangkan dalam Pasal 603 dan 604 KUHP yang sudah disahkan dan akan berlaku tahun depan. Menurut Maqdir, putusan MK ini seolah mendorong pemohon untuk kembali menggugat norma baru KUHP karena ketidakpastian hukum.

“Ini menurut saya merupakan perdebatan yang tidak akan ada habisnya tanpa adanya kebijakan politik hukum yang jelas. Pasal 2 dan 3, khususnya terkait kerugian keuangan negara, hanya ada di Indonesia dan tidak ada di negara lain,” ujar Maqdir.

Salah satu pemohon, Hotashi Nababan, menekankan uji materiil ini penting untuk melindungi pejabat publik dan direksi BUMN dari ketidakpastian hukum. Menurutnya, dalam praktiknya, seseorang dapat dijerat pidana korupsi hanya berdasarkan perhitungan kerugian negara tanpa pembuktian niat jahat.

Putusan MK yang dibacakan pada Rabu (17/12) juga menampilkan dissenting opinion dari Hakim Arsul Sani, yang menilai seharusnya norma Pasal 2 ayat (1) ditambahkan frasa “dengan maksud” untuk menegaskan adanya niat jahat (mens rea).

Uji materiil ini dimohonkan oleh Syahril Japarin (mantan Dirut Perum Perindo), Kukuh Kertasafari (mantan pegawai Chevron Indonesia), Nur Alam (mantan Gubernur Sulawesi Tenggara), dan Hotashi Nababan (mantan Dirut Merpati Airlines). Para pemohon meminta MK menghapus frasa “kerugian keuangan negara” atau menambah syarat adanya unsur suap dan niat jahat.

MK menegaskan meski menolak permohonan, diskursus mengenai multitafsir dan ketidakkonsistenan aparat penegak hukum terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 tetap harus diperhatikan, sehingga pembuat undang-undang dianjurkan mengkaji kembali kedua pasal untuk mengurangi ketidakpastian hukum.