PDIP Nilai Masalah Pilkada Bukan pada Sistem, Melainkan Penegakan Hukum
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan penolakannya terhadap wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD. Juru Bicara PDIP, Guntur Romli, menyatakan pemilihan kepala daerah harus tetap dilakukan secara langsung sesuai Undang-Undang Dasar 1945 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tapi secara prinsip bahwa Undang-Undang Dasar kita sudah mengatakan Pasal 18 dipilih secara demokratis dan ada putusan MK yang dimaksud dengan demokratis adalah pemilihan secara langsung, itu aturan yang harus kita jaga bersama-sama,” kata Guntur pada acara Inside Politics CNN Indonesia, Selasa (23/12/2025).
Guntur menjelaskan permasalahan utama pilkada bukan pada politik uang atau money politic, melainkan pada lemahnya penegakan hukum. Ia menambahkan bahwa meskipun pilkada dilakukan melalui DPRD, praktik politik uang tetap bisa terjadi, hanya lingkupnya berbeda.
“Masalahnya kan money politic itu hanya terjadi misalnya dalam lingkaran DPRD itu sendiri, kalau langsung ya mungkin melibatkan lebih banyak. Tapi artinya money politic itu tetap akan ada. Artinya apa? Isunya adalah soal penegakan hukum,” ujarnya.
Menurut Guntur, tingginya biaya politik muncul karena aparat penegak hukum dan penyelenggara pilkada tidak menjalankan tugasnya, bahkan beberapa terlibat pelanggaran, seperti menyuap Bawaslu, KPU, saksi, dan PPS.
Terkait upaya menekan biaya politik, PDIP menegaskan partainya memiliki mekanisme ketat soal mahar politik. Biaya yang ada bersifat untuk kampanye atau kegiatan saksi, bukan untuk pembayaran politik.
“Di PDI Perjuangan itu adalah ada tradisi untuk memberikan rekomendasi yang paling utama adalah kepada kader. Bukan untuk kader yang lain. Artinya apa? Ini apresiasi kepada kader yang potensial untuk maju. Dan itu tidak bicara soal mahar politik,” tambahnya.
Langkah PDIP berbeda dengan rekomendasi Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar, yang mendorong pilkada tak langsung atau melalui DPRD dengan koalisi permanen. Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia, mengatakan rekomendasi itu tetap menekankan keterlibatan dan partisipasi publik dalam pelaksanaan pilkada.
“Partai Golkar mengusulkan Pemilihan Kepala Daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” kata Bahlil.
Dikutip dari cnnindonesia.com
