OJK Tindaklanjuti Kegiatan Keuangan PT Dana Syariah Indonesia melalui PPATK
2 mins read

OJK Tindaklanjuti Kegiatan Keuangan PT Dana Syariah Indonesia melalui PPATK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri transaksi keuangan pada rekening milik platform fintech lending PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang kini menghadapi kasus gagal bayar.

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, menyampaikan bahwa PPATK telah melakukan pemblokiran rekening DSI sebagai bagian dari penelusuran transaksi keuangan.

Sanksi Pengawasan dan Pembatasan Kegiatan Usaha

Sejauh ini, OJK telah mengeluarkan 15 sanksi pengawasan terhadap DSI. Sanksi tersebut termasuk Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sejak 15 Oktober 2025, agar perusahaan fokus menyelesaikan kewajiban kepada investor (lender) dan tidak melakukan kegiatan penyaluran pendanaan baru.

DSI dilarang melakukan:

  • Penggalangan dana baru dari pemberi dana.
  • Penyaluran pendanaan baru kepada peminjam dalam bentuk apapun, baik melalui website, aplikasi, maupun media lainnya.
  • Pengalihan, pengaburan, pengurangan nilai, atau pemindahan kepemilikan aset tanpa persetujuan tertulis OJK.
  • Perubahan susunan direksi, komisaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS), atau pemegang saham, kecuali untuk memperbaiki kinerja, memperkuat permodalan, dan menyelesaikan kewajiban perusahaan.

Operasional Perusahaan Tetap Jalan

OJK menekankan DSI harus tetap menjalankan operasional normal, melayani dan menyelesaikan setiap pengaduan lender, serta tidak menutup kantor layanan. Perusahaan wajib menyediakan saluran pengaduan aktif, termasuk telepon, WhatsApp, e-mail, dan media sosial, serta memberikan tanggapan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengawasan Khusus dan Instruksi Manajemen

Status pengawasan DSI ditingkatkan menjadi pengawasan khusus, dengan pemeriksaan transaksi secara mendetail. OJK juga menerbitkan instruksi tertulis pada 10 Desember 2025 kepada direksi, komisaris, DPS, dan pemegang saham DSI untuk:

  • Melaksanakan kewajiban penyelesaian dan pengembalian hak lender.
  • Menyusun rencana aksi konkret pengembalian dana lender secara jelas, terukur, dan dalam kerangka waktu tertentu.

Fasilitasi Pertemuan dengan Paguyuban Lender

Terbaru, OJK memfasilitasi pertemuan antara manajemen DSI dan Paguyuban Lender DSI di Kantor Pusat OJK, Jakarta, Selasa (30/12), untuk membahas perkembangan pengembalian dana pemberi dana.

Rizal Ramadhani menegaskan, “Sebagai otoritas, kami hadir untuk melindungi konsumen sekaligus mengawasi sektor jasa keuangan. Untuk dana lender DSI, OJK telah melakukan berbagai langkah sesuai kewenangan.”

Dikutip dari antaranews.com