Pimpinan KPK Johanis Tanak Tegaskan Kepatuhan pada KUHP-KUHAP Baru
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru resmi berlaku mulai hari ini, Jumat, 2 Januari 2026. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan patuh dan menjalankan ketentuan dalam kedua undang-undang tersebut.
“Setiap peraturan perundang-undangan yang telah disahkan, wajib ditaati dan dilaksanakan,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada Metrotvnews.com, Jumat, 2 Januari 2026.
KPK Ikuti Aturan yang Berlaku
Johanis Tanak menjelaskan bahwa penegak hukum bekerja berdasarkan aturan yang berlaku. Dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru, seluruh proses penanganan perkara harus mengacu pada ketentuan tersebut.
“KPK sebagai lembaga negara yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, wajib melaksanakan kedua undang-undang tersebut,” ujar Tanak.
Menurutnya, KPK hanya dapat menyimpang dari ketentuan KUHP dan KUHAP apabila terdapat peraturan perundang-undangan lain yang secara khusus mengaturnya. Hal tersebut merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, bukan aparat penegak hukum.
“Kecuali ditentukan lain,” kata Tanak.
Kejaksaan Agung Juga Siap
Sikap serupa juga disampaikan Kejaksaan Agung. Institusi ini menegaskan kesiapannya untuk melaksanakan KUHP dan KUHAP yang baru sebagai pedoman penegakan hukum.
“Kejaksaan sudah siap melaksanakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, Jumat, 2 Januari 2026.
Anang menyebutkan, Kejaksaan Agung telah mempelajari secara menyeluruh ketentuan dalam kedua undang-undang tersebut. Selain itu, koordinasi dan kerja sama dengan penegak hukum serta para pemangku kepentingan lainnya juga telah dilakukan guna memastikan implementasi berjalan optimal.
Dikutip dari metrotvnews.com
