KUHAP Baru Diklaim Perkuat Sistem Peradilan yang Lebih Efisien
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menilai pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru membawa perubahan besar dan progresif bagi sistem hukum di Indonesia. Pemerintah bersama DPR mengambil langkah tersebut untuk mewujudkan sistem peradilan pidana atau criminal justice system yang lebih terintegrasi.
“Saya ingin sampaikan kepada teman-teman semua, banyak hal yang luar biasa, sesuatu yang sangat progresif yang diambil oleh pemerintah bersama dengan DPR. Memang banyak hal yang baru, tetapi sekali lagi ini dimaksudkan semata-mata dalam mewujudkan sebuah criminal justice system kita,” ujar Supratman dalam tayangan Breaking News Metro TV, Senin (5/1/2026).
Supratman menjelaskan, salah satu poin krusial dalam KUHAP baru adalah penegasan posisi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai penyidik utama. Penegasan tersebut bertujuan untuk menyeragamkan koordinasi dalam proses penyidikan agar berjalan lebih efektif dan terintegrasi.
Selain itu, KUHAP baru juga memperkenalkan mekanisme plea bargaining atau pengakuan bersalah, yang mengadopsi praktik dari sistem peradilan di negara maju seperti Amerika Serikat. Mekanisme ini diharapkan dapat memangkas birokrasi persidangan sehingga proses hukum menjadi lebih cepat dan efisien.
Meski terdapat ketentuan pengurangan hukuman bagi terdakwa yang mengakui perbuatannya, Supratman menegaskan bahwa mekanisme tersebut tetap berada di bawah kendali pengadilan.
“Ada pengakuan bersalah dan ada soal pengurangan menyangkut soal hukuman. Nah, itu yang membuat akhirnya nanti sistem peradilan kita akan menjadi lebih efisien,” tambahnya.
Menanggapi kekhawatiran publik terkait potensi penyalahgunaan wewenang dalam tindakan upaya paksa, Supratman membantah keras anggapan tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan seperti penangkapan, penyitaan, dan penahanan tetap harus melalui prosedur hukum dan izin pengadilan.
“Kekhawatiran bahwa nanti semua bisa dilakukan penangkapan, penyitaan, penahanan, sembarangan, tidak izin pengadilan, itu sama sekali tidak benar,” pungkas Supratman.
Dikutip dari metrotvnews.com
