Usulan Pilkada melalui DPRD Menuai Beragam Sikap Fraksi di DPR
2 mins read

Usulan Pilkada melalui DPRD Menuai Beragam Sikap Fraksi di DPR

Wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kian berpeluang terealisasi setelah Partai Demokrat menyatakan dukungan dan menegaskan berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto. Dengan sikap tersebut, total terdapat enam fraksi di DPR RI yang secara tegas mendukung usulan pilkada tidak langsung tersebut.

Enam fraksi yang menyatakan dukungan adalah Fraksi Gerindra, Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), NasDem, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Demokrat. Dukungan ini memperkuat posisi pemerintah dalam mendorong perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron menegaskan bahwa partainya mendukung sikap Presiden Prabowo terkait sistem pemilihan kepala daerah. Menurutnya, baik pilkada langsung maupun melalui DPRD sama-sama sah dalam kerangka demokrasi Indonesia. Namun demikian, ia menekankan pentingnya pembahasan secara terbuka dan partisipatif karena menyangkut kepentingan publik.

“Partai Demokrat berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi sistem pemilihan kepala daerah,” ujar Herman Khaeron dalam keterangan tertulis, Selasa (6/1).

Partai Golkar dan PKB menjadi dua partai yang sejak awal mendorong pilkada melalui DPRD. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar Ahmad Irawan menyebut mekanisme tersebut sebagai perwujudan kedaulatan rakyat yang konstitusional dan demokratis. Sementara Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menilai pilkada langsung selama ini tidak efektif dan perlu dievaluasi.

Gerindra juga menilai pilkada melalui DPRD lebih efisien tanpa menghilangkan esensi demokrasi, karena anggota DPRD merupakan wakil rakyat hasil pemilu. Hal senada disampaikan NasDem yang menilai pilkada melalui DPRD tetap memiliki dasar konstitusional dan selaras dengan UUD 1945 serta nilai-nilai Pancasila.

PAN menyatakan dukungan dengan sejumlah catatan, di antaranya perlunya kesepakatan seluruh fraksi DPR dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. PAN menegaskan UUD hanya mengatur pilkada harus dipilih secara demokratis, tanpa mengharuskan mekanisme langsung.

Sementara itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengusulkan skema asimetris. PKS mengusulkan pilkada melalui DPRD hanya diterapkan di tingkat kabupaten, sedangkan pemilihan gubernur dan wali kota tetap dilakukan secara langsung. PKS menilai pilkada langsung memiliki legitimasi kuat, terutama di wilayah perkotaan.

Berbeda dengan mayoritas fraksi, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara tegas menolak wacana pilkada melalui DPRD. Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun menegaskan sikap partainya konsisten mempertahankan pilkada langsung sebagai bagian dari agenda reformasi dan demokratisasi pasca-1998.

Menurut PDIP, perubahan mekanisme pilkada harus dikaji secara mendalam dan melibatkan publik luas, serta tidak dilakukan semata berdasarkan kepentingan politik penguasa.

Dikutip dari cnnindonesia.com