Kemenperin Tegaskan Penggunaan Anggaran RO Hanya untuk Tiga Kepentingan Strategis
2 mins read

Kemenperin Tegaskan Penggunaan Anggaran RO Hanya untuk Tiga Kepentingan Strategis

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memfokuskan pemanfaatan anggaran rincian output (RO) khusus Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp299,9 miliar untuk mendukung pelaksanaan agenda prioritas industri, pemulihan industri kecil terdampak bencana, serta partisipasi Indonesia pada ajang Pameran INNOPROM 2026.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa seluruh penganggaran tersebut diarahkan agar memberikan dampak nyata bagi penguatan industri nasional serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

“Seluruh penganggaran ini diarahkan untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran memberikan dampak nyata, mendukung program prioritas, serta memperkuat peran industri nasional sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Agus Gumiwang dalam pernyataan di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan, fokus anggaran RO untuk pemulihan industri kecil terdampak bencana di wilayah Sumatera dilakukan agar aktivitas ekonomi di daerah terdampak dapat pulih secara lebih cepat. Menurutnya, pemulihan saja tidak cukup tanpa adanya percepatan dalam menghidupkan kembali sektor industri kecil.

“Saya kira pulih saja tidak cukup, melainkan saudara-saudara kita di sana butuh pulih lebih cepat. Harapannya, program-program pemerintah ini akan mempermudah restarting sektor industri kecil yang ada di ketiga provinsi terdampak bencana,” kata Menperin.

Selain itu, partisipasi Indonesia sebagai Partner Country pada Pameran INNOPROM 2026 yang akan berlangsung di Rusia pada pertengahan tahun ini menjadi bagian dari strategi memperkuat promosi industri nasional serta memperluas kerja sama internasional.

Memasuki Tahun Anggaran 2026, Kemenperin berkomitmen mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan melalui perencanaan yang matang, penyerapan anggaran tepat waktu, serta penguatan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Komitmen tersebut tercermin dari raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 17 kali berturut-turut sejak 2008 hingga 2024, serta penghargaan “Reksa Bandha” atas kinerja pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).

Dalam Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2026, pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) industri pengolahan nonmigas ditargetkan mencapai 5,51 persen dengan kontribusi terhadap PDB nasional sebesar 18,56 persen. Sementara berdasarkan Rencana Strategis Kemenperin 2025–2029, kontribusi ekspor industri pengolahan nonmigas pada 2026 ditargetkan sebesar 74,85 persen.

Sektor industri juga ditargetkan menyerap 14,68 persen tenaga kerja nasional dengan tingkat produktivitas mencapai Rp126,20 juta per orang per tahun. Untuk mendukung capaian tersebut, investasi industri pengolahan nonmigas ditargetkan mencapai Rp852,90 triliun, serta peningkatan kontribusi nilai tambah industri di luar Pulau Jawa hingga 33,25 persen.

Selain aspek ekonomi, sektor industri juga ditargetkan berkontribusi terhadap penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 6,79 juta ton CO₂ ekuivalen melalui penerapan industri hijau pada sektor prioritas.

Pada Tahun Anggaran 2026, Kemenperin memperoleh pagu DIPA sebesar Rp2.501,8 triliun dengan pagu efektif Rp2.112,1 triliun. Anggaran tersebut dialokasikan untuk belanja pegawai sebesar Rp1.080,9 miliar, belanja operasional Rp344,8 miliar, serta belanja non-operasional Rp686,3 miliar, dengan penekanan pada peningkatan kualitas layanan dan efektivitas program industri.

“Seluruh program tersebut diarahkan untuk memperkuat ketahanan industri nasional sekaligus meningkatkan nilai tambah dan daya saing global,” tegas Menperin.

Dikutip dari antaranews.com