KPK Beberkan Keterlibatan Pejabat Pajak Jakut dalam OTT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi dugaan tindak pidana suap yang melibatkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB). Dugaan suap tersebut berkaitan dengan pemeriksaan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode pajak 2023 milik PT Wanatiara Persada (PT WP).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perkara bermula saat PT WP menyampaikan laporan kewajiban PBB periode 2023 pada September hingga Desember 2025.
“Atas laporan tersebut, tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan guna menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran PBB. Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu (11/1/2026).
Menurut Asep, PT WP kemudian mengajukan sejumlah sanggahan atas hasil pemeriksaan tersebut. Dalam proses sanggahan itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), diduga menawarkan skema pembayaran pajak “all in” sebesar Rp23 miliar.
“Dalam prosesnya, diduga saudara AGS meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp23 miliar,” kata Asep.
Ia menjelaskan, skema “all in” tersebut terdiri atas Rp15 miliar untuk pembayaran kekurangan pajak, serta Rp8 miliar sebagai biaya komitmen bagi AGS yang selanjutnya akan dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Namun, PT WP menyatakan keberatan atas besaran biaya komitmen tersebut dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar.
Kesepakatan tersebut kemudian diikuti dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) pada Desember 2025, dengan nilai kewajiban pajak PT WP sebesar Rp15,7 miliar.
“Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan,” ujar Asep.
Untuk memenuhi permintaan biaya komitmen, Asep mengungkapkan PT WP menggunakan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan. Dana tersebut kemudian diserahkan secara tunai di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek.
“Dari penerimaan dana tersebut, pada Januari 2026, AGS dan ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara mendistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak dan pihak-pihak lainnya,” jelas Asep.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Januari 2026 dan mengamankan delapan orang. Dari hasil OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi, Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai, Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak, serta Edy Yulianto (EY) selaku staf PT Wanatiara Persada.
Dikutip dari metrotvnews.com
