Jasa Raharja Wangon Perkuat Aspek Legalitas dan Keselamatan Kereta Kelinci di Polresta Cilacap
Cilacap – PT Jasa Raharja Kantor Pelayanan Tingkat I Wangon menghadiri rapat koordinasi krusial terkait standarisasi dan aturan hukum operasional kereta kelinci (odong-odong) di wilayah hukum Polresta Cilacap, Senin (12/1/2025). Pertemuan ini bertujuan untuk membedah aspek keselamatan transportasi dari sisi regulasi lalu lintas dan perlindungan dasar bagi masyarakat.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Jasa Raharja Wangon, Fatahillah Amsar, didampingi Penanggung Jawab Samsat Cilacap, Widi Antoro. Rapat dipimpin oleh jajaran Satlantas Polresta Cilacap dan turut dihadiri oleh perwakilan Dinas Perhubungan serta para pengelola moda transportasi kereta kelinci.
Dalam pembahasan tersebut, Jasa Raharja menekankan pentingnya kepatuhan kendaraan terhadap standar keselamatan jalan raya. Hal ini berkaitan erat dengan implementasi amanah negara dalam memberikan perlindungan bagi pengguna jalan UU No. 33 Tahun 1964 Mengatur tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Kereta kelinci yang beroperasi secara komersial namun tidak memiliki izin trayek atau standar keselamatan yang sah, secara hukum sulit memenuhi kriteria penjaminan penumpang jika terjadi kecelakaan. UU No. 34 Tahun 1964 Mengatur tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Fokusnya adalah memberikan santunan kepada pihak ketiga di luar kendaraan yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
“Kami ingin menyamakan persepsi bahwa keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. Transportasi yang tidak memenuhi spesifikasi teknis kendaraan bermotor sesuai aturan UU Lalu Lintas tentu memiliki risiko hukum dan keselamatan yang besar,” ujar Fatahillah Amsar.
Rapat ini juga menjadi ajang sosialisasi bagi pengelola kereta kelinci agar memahami bahwa kendaraan yang dimodifikasi tanpa uji tipe tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berdampak pada status jaminan asuransi kecelakaan.
Setelah sesi koordinasi utama, tim Jasa Raharja melanjutkan kunjungan silaturahmi ke Unit Gakkum Satlantas Polresta Cilacap yang diterima langsung oleh Kanit Gakkum, Iptu Adim Haryoko. Pertemuan ini memperkuat komitmen kedua instansi dalam mempercepat pertukaran data kecelakaan dan penegakan hukum yang humanis namun tetap tegas di wilayah Cilacap.
Melalui langkah preventif ini, diharapkan para pelaku usaha kereta kelinci dapat menyesuaikan operasionalnya dengan regulasi yang berlaku demi menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat di jalan raya.
