Jasa Raharja Sukabumi Lakukan Survey TKP dan Verifikasi Ahli Waris Korban Laka Lantas di Kebonpedes
1 min read

Jasa Raharja Sukabumi Lakukan Survey TKP dan Verifikasi Ahli Waris Korban Laka Lantas di Kebonpedes

Sukabumi â€“ PT Jasa Raharja Cabang Sukabumi melalui Penanggung Jawab Bidang Pelayanan, M. Fajar Pradana, melaksanakan kegiatan survei Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta kunjungan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jl. Bojong Ringkung, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, pada Senin, 12 Januari 2026.

Peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut melibatkan seorang pejalan kaki yang tertabrak kendaraan bermotor yang hingga kini belum diketahui identitasnya. Akibat kejadian tersebut, korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Setelah menerima Laporan Polisi dari Satlantas Polres Kota Sukabumi, M. Fajar Pradana melakukan survei TKP sebagai bagian dari proses pengumpulan data dan informasi kronologis kejadian. Kegiatan ini dilakukan guna memastikan bahwa hak santunan korban dapat diproses secara tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, Jasa Raharja juga melakukan kunjungan ke kediaman ahli waris untuk melakukan verifikasi keabsahan ahli waris korban.

Verifikasi tersebut dilaksanakan untuk memastikan bahwa penyaluran santunan diberikan kepada ahli waris yang sah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Dalam kesempatan tersebut, Jasa Raharja menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban serta memberikan penjelasan mengenai persyaratan dokumen dan mekanisme pengajuan santunan, sehingga proses penyerahan santunan dapat berjalan dengan mudah dan lancar.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK.010/2017, korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas jalan yang dijamin oleh Jasa Raharja berhak mendapatkan santunan sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang diserahkan kepada ahli waris sah korban. Santunan tersebut diberikan secara utuh, tanpa potongan, serta tidak dikenakan biaya administrasi apa pun.

Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk senantiasa memberikan pelayanan yang cepat, tepat, mudah, dan transparan kepada masyarakat, sekaligus terus mengajak seluruh pengguna jalan untuk tertib berlalu lintas demi mewujudkan keselamatan bersama menuju Indonesia Maju.