Sinergi Samsat di Kecamata Ngawen Kabupaten Klaten
1 min read

Sinergi Samsat di Kecamata Ngawen Kabupaten Klaten

Kab. Klaten – Upaya mendekatkan pelayanan publik hingga ke tingkat desa terus diperkuat di Kabupaten Klaten. Pada Selasa, 13 Januari 2026, BUMDes Subur Makmur (Desa Kwaren) dan BUMDes Manunggal Jaya (Desa Soropaten, Kecamatan Ngawen) resmi melaksanakan perpanjangan perjanjian kerja sama terkait layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Langkah strategis ini merupakan bagian dari optimalisasi peran Jasa Raharja dalam menjalankan amanah UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Melalui kepatuhan masyarakat membayar pajak dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), perlindungan dasar bagi korban kecelakaan dapat terjamin secara berkelanjutan.

Bersamaan dengan penandatanganan kerja sama tersebut, Tim Pembina Samsat Klaten melakukan monitoring dan evaluasi langsung terhadap layanan Samsat Budiman (BUMDes Digital Mandiri) di kedua lokasi tersebut.

Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan, Optimalisasi Pelayanan Kecepatan dan ketepatan petugas BUMDes dalam melayani warga. Tertib Administrasi Kesesuaian pelaporan data dengan sistem Samsat pusat. Kenyamanan Masyarakat Memastikan warga mendapatkan kemudahan tanpa perlu menempuh jarak jauh ke kantor Samsat Induk.

Kehadiran Samsat Budiman di BUMDes Subur Makmur dan Manunggal Jaya menjadi solusi konkret bagi warga di wilayah Kecamatan Ngawen dan sekitarnya. Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat melunasi kewajiban pajak kendaraan mereka dengan lebih cepat, dekat, dan mudah.

“Layanan ini adalah bentuk nyata sinergi antara pemerintah daerah, Jasa Raharja, dan pemerintah desa. Prinsipnya sederhana, pelayanan semakin dekat, masyarakat semakin mudah,” ungkap perwakilan Tim Pembina Samsat Klaten dalam sela-sela kegiatan.

Melalui kemudahan akses pembayaran di BUMDes, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat meningkat. Pajak yang dibayarkan bukan sekadar kewajiban administrasi, melainkan juga instrumen penting bagi Jasa Raharja dalam memberikan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas sebagaimana diatur dalam UU 33 & 34 Tahun 1964.

Dengan perpanjangan kerja sama ini, BUMDes tidak hanya berperan sebagai penggerak ekonomi desa, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam pelayanan publik dan perlindungan sosial bagi warga Kabupaten Klaten.