Jasa Raharja Purwokerto Beri Pelatihan PPGD dan Gandeng Perangkat Desa Menjadi Agen Keselamatan di Kecamatan Padamara
2 mins read

Jasa Raharja Purwokerto Beri Pelatihan PPGD dan Gandeng Perangkat Desa Menjadi Agen Keselamatan di Kecamatan Padamara

Jasa Raharja Cabang Purwokerto terus memperkuat komitmen dalam upaya pencegahan kecelakaan di Wilayah Kerjanya. Melalui kolaborasi bersama dengan Satlantas Polres Purbalingga dan RS Orthopaedi Purwokerto, Jasa Raharja Cabang Purwokerto berikan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) kepada perangkat desa dan menggandeng seluruh perangkat desa serta tokoh masyarakat di Kecamatan Padamara menjadi agen keselamatan lalu lintas. Kegiatan ini dilaksanakan di Hall Kraca Bungur Taman Wisata Pendidikan (TWP) Purbasari Pancuran Mas pada hari Selasa 28 April 2026.

Hadir pada kegiatan ini, Pelaksana Administrasi Samsat Purbalingga sdr Mohamad Nur Rizal beserta dengan Unit Kamsel Satlantas Polres Purbalingga dan tim tenaga kesehatan dari RS Otrhopaedi Purwokerto. Rangkaian kegiatan ini merupakan bentuk sinergi sebagai upaya pencegahan kecelakaan dari Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Kabupaten Purbalingga demi menciptakan lingkungan yang tertib berlalulintas.

Pada kesempatan terpipsah, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Purwokerto Roy Januar menyampaikan bahwa peran perangkat desa dan tokoh masyarakat sangat penting dalam membangun lingkungan yang tertib berlalulintas. Menurutnya, Perangkat Desa dan Tokoh masyarakat merupakan panutan bagi warga masyarakat sehingga setiap kalimat yang diberikan oleh seluruh perangkat desa maupun tokoh masyarakat akan di dengar oleh warganya. Oleh karena itu, semua pesan keselamatan yang disampaikan kepada warganya akan mudah berdampak untuk menciptakan lingkungan yang tertib berlalulintas dan berkeselamatan.

Jasa Raharja sebagai bagian dari Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ), akan selalu mendukung dan berperan aktif dalam setiap upaya pencegahan kecelakaan khususnya dalam memberikan wawasan untuk selalu tertib berlalu lintas kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Jasa Raharja yaitu melaksanakan penanganan pra dan pasca kejadian, memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan wajib yaitu, Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan perangkat desa dan tokoh masyarakat di Kecamatan Padamara mampu memberikan pertolongan pertama pada korban kecelakaan sehingga dapat menurunkan tingkat fatalitas cedera korban kecelakaan dan dapat menjadi agen keselamatan lalu lintas agar tercipta lingkungan yang tertib berlalulintas dan berkeselamatan.