Anggota DPR Sebut KUHAP Baru Lindungi Hak Rakyat dari Kriminalisasi
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku hari ini menjadi panduan bagi penegak hukum agar tidak lagi mengatasnamakan hukum untuk menzalimi atau mengkriminalisasi rakyat.
Sebagai perancang undang-undang tersebut, Rudianto menyampaikan harapan Komisi III DPR RI agar polemik penegakan hukum yang merugikan masyarakat tidak kembali muncul dengan diberlakukannya KUHAP baru. Ia menegaskan bahwa KUHAP bersama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan arah baru sistem hukum nasional.
“Ini sebuah arah baru hukum kita, yang kita harapkan bisa menjawab problematika, persoalan, masalah hukum yang ada di negara kita,” kata Rudianto saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Arah Baru Sistem Hukum Nasional
Rudianto menjelaskan bahwa KUHP baru sebagai hukum materiil telah bertransformasi dari warisan kolonial menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Sementara itu, KUHAP baru sebagai hukum formil hadir untuk menjadi panduan bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan kewenangannya.
“Karena itu kita menyongsong arah baru dan tentu saja watak, karakter dari KUHAP kita ini kan tidak lagi retributif, pembalasan, tapi restoratif, pemulihan,” ujarnya.
Menurutnya, semangat KUHAP baru menempatkan negara dan warga negara pada posisi yang setara di hadapan hukum. Selain itu, peran dan posisi advokat sebagai pendamping hukum juga diperkuat dalam sistem peradilan pidana.
Dorongan Sosialisasi dan Implementasi
Rudianto berharap para penegak hukum aktif melakukan sosialisasi KUHP dan KUHAP yang mulai berlaku hari ini kepada masyarakat luas. Ia juga menekankan pentingnya penerapan kedua undang-undang tersebut secara konsisten sesuai dengan ketentuan yang diatur.
Era Baru Penegakan Hukum
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa penegakan hukum di Indonesia resmi memasuki era baru dengan berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP baru.
Ia menuturkan pemberlakuan kedua undang-undang tersebut menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial yang telah digunakan selama lebih dari satu abad.
“Momentum ini sekaligus membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, manusiawi, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia,” kata Yusril.
Dikutip dari antaranews.com
