Aturan Turunan KUHAP Masih Disusun, Menkum Sampaikan Perkembangan
1 min read

Aturan Turunan KUHAP Masih Disusun, Menkum Sampaikan Perkembangan

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa dua rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan satu rancangan peraturan presiden (Perpres) sebagai aturan turunan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) masih dalam proses penyusunan.

“Pertama adalah RPP tentang Peraturan Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Ini dalam proses panitia antarkementerian sekarang,” ujar Supratman dikutip dari Antara, Selasa (6/1/2026).

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, meskipun aturan turunan masih berproses, KUHAP yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 tetap dapat dijalankan secara efektif. Salah satu RPP yang tengah disusun mengatur mekanisme penerapan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana.

“KUHAP tetap berjalan. RPP KUHAP yang sedang disusun ini salah satunya mengatur mekanisme penerapan keadilan restoratif,” kata mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR tersebut.

Menurut Supratman, RPP tentang Mekanisme Keadilan Restoratif tersebut telah diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk ditindaklanjuti. “Kedua, RPP tentang Mekanisme Keadilan Restoratif tadi. Jadi, ini harus diatur secara baik,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi. Beleid tersebut ditujukan untuk mendukung modernisasi dan efisiensi proses peradilan pidana di Indonesia.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Undang-Undang KUHAP, yang kemudian diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025. Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, undang-undang tersebut resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.

Dikutip dari metrotvnews.com