Baleg DPR Sepakati RUU BPIP Melangkah ke Paripurna untuk Pengesahan
Rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) untuk dibawa ke rapat paripurna dan disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan itu diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat satu pada Senin, 1 Desember.
Dari delapan fraksi di DPR, tujuh fraksi menyatakan menyetujui RUU tersebut. Sementara Fraksi Partai Demokrat tidak menyampaikan pandangan karena tidak hadir dalam rapat. Ketua Panitia Kerja RUU BPIP, Sturman Panjaitan, menyatakan bahwa rapat tetap memenuhi kuorum sehingga keputusan dapat diambil.
Dalam rapat tersebut, Sturman meminta persetujuan peserta rapat untuk melanjutkan proses penyusunan RUU hingga ke tingkat paripurna. Seluruh peserta rapat pun kompak menyatakan persetujuan. Meski demikian, dua fraksi, yaitu PAN dan PKS, memberikan persetujuan dengan catatan tertentu.
Sturman menjelaskan bahwa ada lima substansi utama dalam RUU BPIP. Substansi pertama adalah struktur RUU yang terdiri dari tujuh bab dan delapan belas pasal, mencakup ketentuan umum, kelembagaan, penyelenggaraan pembinaan ideologi Pancasila, pengawasan dan evaluasi, partisipasi masyarakat, pendanaan, serta ketentuan penutup.
Substansi kedua menegaskan bahwa RUU tersebut menjadi dasar hukum baru bagi BPIP. Sebelumnya, BPIP dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018. Dengan adanya undang-undang, keberadaan BPIP dinilai akan memiliki legitimasi lebih kuat dan tidak mudah berubah oleh dinamika politik lima tahunan.
Substansi ketiga mengatur unsur dan struktur kelembagaan, termasuk tugas, fungsi, dan tujuan BPIP. Substansi keempat mengatur penyelenggaraan pembinaan ideologi Pancasila serta mekanisme pengawasan dan evaluasinya.
Substansi kelima menyebutkan bahwa sejumlah ketentuan teknis mengenai penyelenggaraan pembinaan ideologi Pancasila akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.
Setelah disetujui di tingkat satu, RUU BPIP dijadwalkan dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang. DPR akan menggelar rapat paripurna terakhir pada masa sidang ini pada Selasa, 9 Desember mendatang.
Dikutip dari cnnindonesia.com
