Cegah Degradasi Lingkungan, Pemkab Lombok Tengah Larang Pembangunan Hotel di Pantai
1 min read

Cegah Degradasi Lingkungan, Pemkab Lombok Tengah Larang Pembangunan Hotel di Pantai

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi menghentikan sementara aktivitas pembangunan di kawasan Pantai Serangan, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat. Proyek yang dikerjakan oleh seorang investor tersebut diduga melanggar izin dan aturan sempadan pantai yang berlaku.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Rahadian, menjelaskan bahwa pengerukan di area tubuh sempadan pantai dinilai tidak sesuai ketentuan teknis yang sebelumnya telah direkomendasikan pihaknya. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar penghentian aktivitas pembangunan.

“Aktivitas pengerukan pada area sempadan pantai tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta melanggar rekomendasi teknis yang telah diterbitkan oleh Dinas PUPR Lombok Tengah,” ujarnya, dikutip dari Antara, Selasa (9/12/2025).

Rahadian menegaskan, rekomendasi teknis yang diberikan kepada investor mengatur jarak bangunan dari garis sempadan pantai harus berada minimal 36 meter dari titik pasang tertinggi. Pada area 35 meter dari garis pasang tertinggi, tidak diperkenankan adanya bangunan permanen.

Selain itu, Dinas PUPR juga meminta agar pengerukan segera dihentikan. Aktivitas tersebut diketahui berkaitan dengan rencana pembangunan fasilitas hotel, termasuk kolam renang di dekat bibir pantai.

“Investor diketahui berencana membangun fasilitas hotel di kawasan tersebut. Pengerukan itu diduga untuk pembangunan kolam renang,” kata Lalu. Meski begitu, pemerintah masih memperbolehkan fasilitas bersifat non-permanen seperti gazebo atau taman.

Apabila setelah dilakukan peninjauan ditemukan adanya pelanggaran aturan dan izin, Pemkab Lombok Tengah akan memberikan sanksi kepada pihak investor. Tahap awal penindakan akan dilakukan melalui penerbitan Surat Peringatan (SP) pertama.

“Pasti ada sanksi jika oknum investor tersebut melakukan pembangunan tidak sesuai dengan aturan atau izin yang ada,” tegasnya.

Dikutip dari metrotvnews.com