Daftar Tarif Listrik Resmi Januari–Maret 2026: Tetap Stabil
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik kuartal I (Januari-Maret) 2026 bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi tetap atau tidak mengalami perubahan. Keputusan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, pada 1 Januari 2026.
Dasar Penetapan Tarif Listrik
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan. Penyesuaian mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, meliputi:
- Kurs rupiah terhadap dolar AS
- Indonesian Crude Price (ICP)
- Inflasi
- Harga Batubara Acuan (HBA)
Tri Winarno menjelaskan bahwa meskipun secara formula tarif listrik berpotensi berubah, pemerintah memutuskan untuk tetap mempertahankan tarif listrik kuartal I 2026 sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat dan memberikan kepastian ekonomi di awal tahun.
Tarif Listrik Subsidi dan Non-Subsidi Tetap Stabil
Selain pelanggan non-subsidi, tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan lainnya juga tidak mengalami perubahan, dengan subsidi listrik tetap diberikan. Pemerintah menekankan komitmen untuk menjaga keterjangkauan tarif listrik sekaligus keberlanjutan penyediaan tenaga listrik nasional.
Masyarakat diimbau menggunakan listrik secara bijak sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional.
Kementerian ESDM meminta PT PLN (Persero) untuk tetap menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas layanan, dan mengoptimalkan efisiensi operasional.
Rincian Tarif Listrik Terbaru Kuartal I 2026
1. Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga
- R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh
- R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh
2. Tarif Listrik Keperluan Rumah Tangga Non-Subsidi
- R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh
- R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
3. Tarif Listrik Keperluan Bisnis
- B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
4. Tarif Listrik Keperluan Industri
- I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
5. Tarif Listrik Keperluan Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan
- P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
- P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
- P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
- L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh
6. Tarif Listrik Keperluan Pelayanan Sosial
- S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh
- S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh
- S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh
- S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh
- S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh
- S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh
Dikutip dari metrotvnews.com
