Dalam Refleksi 2025, Wakil Ketua MPR Minta DPR–Pemerintah Segera Sahkan RUU Perubahan Iklim
Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Perubahan Iklim sebagai refleksi atas dampak perubahan iklim yang semakin meluas sepanjang tahun 2025.
Menjelang pergantian tahun menuju 2026, Eddy meminta agar pembahasan RUU tersebut dipercepat sebagai langkah strategis pencegahan dan mitigasi terhadap dampak perubahan iklim yang semakin dirasakan masyarakat di berbagai daerah.
“Tahun 2025 kita sudah merasakan anomali iklim, di mana banjir terjadi di musim kemarau. Sulit membedakan kapan musim hujan dan kapan musim kemarau,” kata Eddy dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Menurut Eddy, ketidakpastian iklim berdampak langsung pada sektor pertanian dan kelautan. Periode tanam dan panen petani menjadi tidak menentu, sementara masyarakat pesisir menghadapi ancaman banjir rob yang semakin sering terjadi.
Ia menegaskan, dampak paling nyata dari perubahan iklim adalah meningkatnya bencana hidrometrologi yang hampir merata di seluruh wilayah Indonesia.
“Di Bali, banjir besar kembali terjadi setelah hampir 60 tahun. Di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, kita menyaksikan banjir bandang yang menyebabkan ribuan orang meninggal dunia. Ini harus diantisipasi segera,” ujarnya.
Sebagai anggota Komisi XII DPR RI yang membidangi urusan lingkungan hidup, Eddy menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan percepatan pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim di parlemen.
“Saya bersyukur karena berhasil mendorong RUU Pengelolaan Perubahan Iklim masuk Prolegnas Prioritas 2026. Namun perjuangan harus dilanjutkan dengan mempercepat pengesahannya menjadi undang-undang,” katanya.
Menurut Eddy, RUU tersebut akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang terkoordinasi dan sinergis guna mencegah meluasnya dampak perubahan iklim.
Ia menilai RUU Pengelolaan Perubahan Iklim perlu secara tegas mengatur komitmen negara terhadap pembangunan berkelanjutan, perlindungan lingkungan, serta penegakan hukum terhadap perusakan lingkungan. Selain itu, regulasi tersebut diharapkan memberikan dasar hukum yang jelas bagi koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
“Menangani perubahan iklim membutuhkan langkah taktis, koordinatif, dan responsif. Tidak boleh ada hambatan birokrasi. Undang-undang ini harus mendorong sinergi antarkementerian dan antara pusat dan daerah, termasuk mendorong daerah menyiapkan Perda Pengelolaan Perubahan Iklim,” tuturnya.
Eddy menegaskan bahwa tahun 2025 menjadi peringatan serius bagi seluruh pemangku kepentingan untuk bersatu menghadapi krisis perubahan iklim.
“Saya mengajak semua pihak—pemerintah, akademisi, aktivis, hingga pelaku usaha—untuk bersama-sama mendorong agar RUU Pengelolaan Perubahan Iklim segera dibahas dan disahkan. Saya terbuka terhadap masukan publik demi terbentuknya undang-undang ini,” pungkas Eddy.
Dikutip dari antaranews.com
