DPR Dorong Pemerintah Evaluasi Izin Tambang dan Alih Fungsi Lahan di Bandung
1 min read

DPR Dorong Pemerintah Evaluasi Izin Tambang dan Alih Fungsi Lahan di Bandung

Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv meminta pemerintah pusat dan daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perizinan wisata, pertambangan, dan alih fungsi lahan di kawasan Bandung Raya, Jawa Barat. Menurutnya, persoalan lingkungan di wilayah tersebut bukan lagi sekadar bencana alam, melainkan akumulasi kebijakan perizinan yang tidak disiplin secara ekologis.

“Evaluasi total diperlukan agar tidak ada lagi aktivitas yang bertentangan dengan fungsi ekologis kawasan,” ujar Rajiv, Minggu (13/12/2025).

Rajiv menyoroti alih fungsi lahan yang masif di Bandung Raya, yang telah menggantikan peran lahan pertanian dan kawasan hijau menjadi ruang terbangun. Ia menekankan, perubahan ini secara ilmiah menurunkan kapasitas infiltrasi air dan meningkatkan limpasan permukaan, sehingga dalam jangka panjang menimbulkan paradoks ekologis. Dampaknya bisa meluas, mulai dari banjir, longsor, hingga krisis air bersih.

Selain itu, pengawasan terhadap pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dinilai masih lemah. Banyak izin terbit tanpa kajian lingkungan yang komprehensif. “AMDAL yang hanya bersifat administratif tanpa pengawasan implementasi di lapangan,” kata Rajiv.

Rajiv mendorong kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan sinkronisasi data perizinan, mencakup izin pariwisata berbasis alam, pertambangan, serta perubahan peruntukan lahan yang berpotensi melanggar rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan kawasan lindung. Ia menegaskan, pembangunan boleh berjalan, tetapi harus sejalan dengan kemampuan alam dan tata ruang yang telah ditetapkan.

“Pembangunan yang kuat adalah pembangunan yang berpijak pada keberlanjutan. Negara tidak boleh menunggu kerusakan terjadi baru bertindak. Evaluasi izin harus menjadi langkah korektif untuk mencegah kerusakan lebih luas dan permanen,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rajiv mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengamanatkan prinsip pencegahan dan kehati-hatian. Penguatan tata kelola sumber daya alam, menurut Rajiv, menjadi bagian penting dari visi Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam menjaga kedaulatan lingkungan dan ketahanan wilayah.

“Ketika ruang sudah rusak, biaya pemulihannya jauh lebih mahal daripada keuntungan ekonomi sesaat,” pungkas Rajiv.

Dikutip dari cnnindnonesia.com