DPR Dorong Pendidikan Tak Lagi Diatur Daerah, Ini Alasannya
2 mins read

DPR Dorong Pendidikan Tak Lagi Diatur Daerah, Ini Alasannya

Usulan ini disampaikan dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR RI terkait Revisi UU Sisdiknas di BGTK Kalimantan Barat, Pontianak, Rabu (19/11).

Menurut Purnamasidi, langkah ini diperlukan untuk memastikan pemerataan mutu pendidikan di seluruh wilayah Indonesia serta mengoptimalkan amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD.

Kesenjangan Fiskal Jadi Masalah Utama

Purnamasidi menyoroti adanya kesenjangan kemampuan fiskal antar daerah. Banyak daerah tidak memiliki pendapatan memadai, baik dari sumber daya alam maupun inovasi ekonomi daerah, sehingga kualitas pendidikan menjadi timpang.

Ia menegaskan bahwa mutu pendidikan di daerah tertinggal harus setara dengan daerah berkembang:

“Apa yang dihasilkan pendidikan di Jakarta harus sama dengan di Gorontalo, Nusa Tenggara Timur, sampai Papua.”

Menurutnya, ketimpangan ini tidak akan selesai jika urusan pendidikan tetap berada di bawah mekanisme otonomi daerah.

Semua Jenjang Pendidikan Diusulkan Ditarik ke Pusat

Untuk mengatasi ketimpangan tersebut, Purnamasidi mengusulkan agar seluruh jenjang pendidikan—mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, SMK hingga pendidikan keagamaan—ditarik menjadi urusan pemerintah pusat sepenuhnya.

Ia menjelaskan bahwa dengan resentralisasi, pemerintah pusat bisa lebih adil dalam menentukan porsi anggaran:

  • Daerah yang fiskalnya kuat dapat diberi pembiayaan secukupnya,
  • Sedangkan daerah miskin fiskal mendapatkan dukungan lebih besar.

Permasalahan Guru PPPK Ikut Diangkat

Purnamasidi juga menyinggung masalah pembiayaan guru PPPK, termasuk tunjangan kinerja yang masih menjadi persoalan bagi banyak daerah. Menurutnya, hal ini menunjukkan perlunya penataan ulang tata kelola pendidikan nasional.

Ia menilai sistem saat ini, di mana kebijakan pendidikan pusat disalurkan melalui mekanisme otonomi daerah via Kementerian Dalam Negeri, membuat visi pendidikan nasional menjadi terpecah.

Pro-Kontra dalam Revisi UU Sisdiknas

Dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, ada dua pandangan besar:

  1. Kelompok yang menolak sentralisasi pendidikan,
  2. Kelompok yang mendukung resentralisasi.

Purnamasidi menegaskan dirinya berada dalam kelompok yang mendukung resentralisasi demi kesetaraan standar layanan pendidikan.

“Orang pintar di Jakarta ya sama dengan orang pintar di Papua. Standarnya sama, tidak boleh berbeda.”

Ia menekankan bahwa persiapan anggaran, sarana prasarana, serta peningkatan kompetensi guru harus dilakukan terpusat agar kualitas pendidikan nasional benar-benar merata.

Dikutip dari antaranews.com