DPR Pertimbangkan Mekanisme Pilkada Dipilih DPRD dalam RUU Pemilu
Komisi II DPR RI menyatakan kesiapan untuk membahas usulan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang dijadwalkan mulai digodok pada tahun 2026 mendatang. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin pada Minggu (7/12).
Ia menjelaskan bahwa RUU Pemilu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dan akan dikodifikasi bersama sejumlah RUU di bidang politik lainnya, seperti RUU Pilkada dan RUU Partai Politik. Menurutnya, setiap gagasan mengenai sistem pemilu perlu dikaji untuk mendapatkan format yang lebih tepat.
“Gagasan apa pun terkait sistem pemilu patut kita apresiasi dan perlu dikaji lebih dalam untuk mendapatkan pilihan yang lebih tepat demi meningkatkan kualitas pemilu kita,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Demokrat, Dede Yusuf, mengatakan bahwa revisi RUU Pemilu akan menjadi prioritas pembahasan pada 2026 mengingat tahapan pemilu nasional dimulai pada 2027. Meski demikian, ia belum dapat memastikan apakah RUU Pilkada akan turut dibahas bersamaan.
Menurut Dede, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 telah memerintahkan agar pilkada digelar terpisah dari pemilu nasional. Oleh karena itu, pembahasan RUU Pilkada kemungkinan tidak dilakukan dalam waktu dekat. “Belum. Tapi bisa saja masuk paket pemilu. Kita belum mulai,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan dirinya mempertimbangkan usulan Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia agar mekanisme pilkada dilakukan melalui DPRD. Gagasan itu muncul sebagai respons terhadap tingginya biaya politik akibat penerapan pemilu langsung selama ini.
Prabowo menilai konsep demokrasi perwakilan serupa juga diterapkan sejumlah negara sehingga dapat menjadi solusi untuk menekan biaya politik. Ia mencontohkan bahwa apabila masyarakat sudah memilih anggota DPRD di tingkat kabupaten dan provinsi, maka kepala daerah bisa dipilih melalui lembaga legislatif tersebut.
Dikutip dari cnnindonesia.com
