Golkar Bantah Pilkada melalui DPRD Mengulang Sistem Orde Baru
3 mins read

Golkar Bantah Pilkada melalui DPRD Mengulang Sistem Orde Baru

Sekretaris Jenderal Partai Golkar sekaligus Ketua Fraksi Golkar DPR RI Sarmuji menegaskan bahwa wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD tidak akan mengulang praktik pada masa Orde Baru. Ia memastikan partisipasi publik tetap menjadi bagian penting dalam desain sistem Pilkada tidak langsung yang diusulkan.

Sarmuji merespons hasil survei LSI Denny JA yang dirilis Rabu, 7 Januari 2026, yang menunjukkan adanya penolakan publik terhadap usulan Pilkada melalui DPRD. Meski demikian, ia menilai kekhawatiran publik berangkat dari bayangan sistem lama yang minim keterlibatan masyarakat.

“Mungkin yang dibayangkan publik adalah desain Pilkada model Orde Baru di mana keterlibatan publik hampir nihil. Kalau pun nanti ada perubahan desain Pilkada, kita akan melibatkan semaksimal mungkin partisipasi publik dalam Pilkada tidak langsung,” kata Sarmuji saat dihubungi, Kamis, 8 Januari 2026.

Menurut Sarmuji, masyarakat tetap akan terlibat dalam seluruh tahapan pemilihan kepala daerah, mulai dari proses penjaringan calon, kampanye, hingga penyerapan aspirasi publik. Ia juga menegaskan debat kandidat tetap dapat dilakukan agar masyarakat mengetahui gagasan dan visi para calon.

“Yang penting publik bisa mengetahui bagaimana isi pikiran kandidat. Demikian juga debat kandidat bisa tetap dilakukan,” ujarnya.

Partisipasi publik dan mekanisme kontrol DPRD

Sarmuji menambahkan, meskipun hak memilih berada di tangan DPRD, masyarakat tetap memiliki mekanisme kontrol politik. DPRD sebagai pemilik hak suara dapat dievaluasi melalui pemilu berikutnya apabila dianggap tidak mewakili kehendak rakyat.

“Jika DPRD memilih calon yang tidak berkualitas, dia akan dihukum rakyat di pemilu selanjutnya,” kata Sarmuji.

Saat ini, terdapat enam fraksi di DPR RI yang secara tegas menyatakan dukungan terhadap usulan Presiden RI Prabowo Subianto terkait Pilkada melalui DPRD, yakni Fraksi Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PAN, dan Demokrat. Partai Demokrat sebelumnya sempat menolak, namun kini berbalik mendukung.

Sementara itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengambil posisi kompromi dengan mengusulkan Pilkada melalui DPRD hanya diterapkan pada tingkat kabupaten, sedangkan pemilihan gubernur dan wali kota tetap dilakukan secara langsung. Di sisi lain, Fraksi PDI Perjuangan menjadi satu-satunya fraksi di DPR yang secara tegas menolak usulan tersebut.

Respons Golkar terhadap penolakan publik

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar Ahmad Irawan menyatakan hasil survei LSI Denny JA, yang mencatat 66,1 persen responden menolak Pilkada melalui DPRD, akan menjadi bahan kajian internal partainya.

Irawan mengatakan Golkar akan lebih proaktif melakukan dialog dan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait urgensi perubahan sistem Pilkada.

“Partai Golkar meyakini dengan penjelasan yang komprehensif dan dengan proses dialog yang konstruktif, publik akan menerima pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD,” ujar Irawan saat dihubungi, Kamis, 8 Januari 2026.

Ia menambahkan, sejak awal Golkar mendorong perubahan sistem Pilkada, khususnya untuk pemilihan gubernur. Menurutnya, posisi gubernur lebih banyak menjalankan fungsi residu pemerintahan pusat di daerah.

Irawan menegaskan, usulan Pilkada melalui DPRD tetap sejalan dengan konstitusi dan nilai-nilai dasar negara.

“Kami menyadari sejak awal bahwa publik perlu waktu untuk memahami apa yang diperjuangkan Partai Golkar. Bagi kami, Pilkada oleh DPRD adalah suatu hal yang selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945,” katanya.

Dikutip dari cnnindonesia.com