Jasa Raharja Cabang Sukabumi Lakukan Langkah Preventif dalam Penyelesaian Santunan Korban Laka Lantas
Sukabumi — Jasa Raharja Cabang Sukabumi berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan akuntabel kepada masyarakat, khususnya dalam penyelesaian santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menerapkan langkah-langkah preventif guna memastikan ketepatan penyerahan santunan.
Sebagai bagian dari langkah preventif tersebut, Jasa Raharja Cabang Sukabumi melakukan crosscheck terhadap surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh rumah sakit atau fasilitas kesehatan terkait. Langkah ini bertujuan untuk memastikan keabsahan data korban serta kesesuaian informasi yang menjadi dasar dalam proses penyelesaian santunan.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sukabumi, Priatmojo, menyampaikan bahwa proses verifikasi ini merupakan bagian dari validasi dokumen penyelesaian santunan. “pengujian surat keterangan kematian dilakukan untuk menguji validitas dokumen santunan serta memastikan santunan diberikan kepada ahli waris sesuai ketentuan undang-undang,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan crosscheck dilakukan langsung oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kota Sukabumi, Sdr. Aditya Andri Mulya, dan Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Sukabumi, Sdr. Abyasa Arman, dan Sdr Bamas Bagus P Jasa Raharja Samsat Cianjur dengan melakukan kunjungan dan koordinasi ke RSUD Syamsudin, Kota Sukabumi, RS Sekarwangi Cibadak, Kabupaten Sukabumi dan RSUD Sayang Cianjur pada Selasa, 13 Januari 2026. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan validitas dokumen korban kecelakaan lalu lintas tercatat dan sesuai dokumen yang dikeluarkan rumah sakit.
Melalui langkah preventif ini, Jasa Raharja berharap proses penyelesaian santunan dapat berjalan lebih transparan, tepat sasaran, serta memberikan rasa keadilan dan kepastian bagi masyarakat
