Jika Tak Sepakat dengan KUHAP Baru, Pimpinan DPR Sarankan Judicial Review
1 min read

Jika Tak Sepakat dengan KUHAP Baru, Pimpinan DPR Sarankan Judicial Review

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mempersilakan pihak yang tidak setuju dengan RUU KUHAP yang rencananya disahkan menjadi UU besok, Selasa (18/11/2025), untuk melakukan judicial review. “Kalau memang enggak setuju dengan isinya, bisa melalui judicial review,” kata Cucun saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (17/11/2025).

Jika tidak ada aral melintang, DPR akan mengesahkan RUU KUHAP menjadi UU melalui rapat paripurna. Cucun menegaskan agenda tersebut tidak akan terganggu oleh rencana Koalisi Masyarakat Sipil untuk melaporkan sejumlah anggota Komisi III DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). “Kalau pembahasan sudah tingkat 1, mekanisme itu tidak bisa terganggu dengan ini,” ujarnya.

Koalisi Masyarakat Sipil, termasuk LBH Jakarta, menilai proses pembahasan RUU KUHAP tertutup dan kurang melibatkan publik secara substansial. Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menyatakan pihaknya akan mengkaji dan melaporkan seluruh legislator Komisi III DPR yang terlibat. Mereka diduga melakukan pelanggaran terhadap aspirasi, transparansi, dan partisipasi publik.

Koalisi juga mendesak pemerintah dan DPR untuk menghentikan pengesahan RUU KUHAP. Dalam somasi yang diterima media, koalisi meminta Presiden menarik draf RUU agar tidak dilanjutkan ke rapat paripurna. Mereka menilai revisi KUHAP perlu dibahas ulang demi terciptanya sistem peradilan pidana yang transparan, akuntabel, adil, dan inklusif.

Dikutip dari kompas.com