Kasus Kripto Rugikan Rp666 Triliun, Do Kwon Divonis 15 Tahun
Eks pengusaha kripto Do Kwon dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Federal Manhattan, Amerika Serikat, dalam kasus penipuan yang berkaitan dengan runtuhnya ekosistem bisnis kripto miliknya senilai US$40 miliar atau setara Rp666,8 triliun. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 11 Desember 2025 waktu setempat.
Hakim Paul A. Engelmayer menilai rekomendasi jaksa pemerintah yang mengusulkan hukuman 12 tahun penjara terlalu ringan. Sementara itu, permintaan tim pembela Kwon agar dijatuhi hukuman lima tahun penjara disebut hakim sebagai “sangat tidak masuk akal.”
“Tindakan Anda menyebabkan orang-orang sungguhan kehilangan US$40 miliar uang sungguhan, bukan sekadar kerugian di atas kertas,” ujar Engelmayer dalam persidangan.
Do Kwon sebelumnya menghadapi ancaman hukuman maksimal hingga 25 tahun penjara. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penipuan yang dilakukan Kwon berskala besar, lintas generasi, serta menimbulkan kerugian sosial yang tidak terukur. Jumlah korban diperkirakan mencapai sekitar satu juta orang.
Kwon mengaku bersalah atas dakwaan penipuan terkait runtuhnya Terraform Labs, perusahaan kripto yang ia dirikan di Singapura, pada Agustus lalu. Jaksa penuntut menyebut kerugian akibat kasus ini bahkan lebih besar dibandingkan gabungan penipuan yang dilakukan oleh pendiri FTX Sam Bankman-Fried dan pendiri OneCoin Karl Sebastian Greenwood.
Dalam persidangan terungkap bahwa Terraform Labs mempromosikan TerraUSD sebagai aset stabil. Namun, jaksa menyebut stabilitas tersebut hanyalah ilusi yang ditopang oleh suntikan dana eksternal. Pada kenyataannya, nilai TerraUSD anjlok jauh di bawah US$1 atau sekitar Rp16.670.
Sebagai bagian dari kesepakatan pembelaan, Do Kwon menyetujui untuk menyerahkan lebih dari US$19 juta atau setara Rp316,6 miliar. Meski demikian, Hakim Engelmayer menolak permohonan Kwon untuk menjalani hukuman di Korea Selatan, negara asalnya, tempat ia juga menghadapi tuntutan hukum dan keluarganya tinggal.
“Saya telah menghabiskan hampir setiap detik terjaga dalam beberapa tahun terakhir memikirkan apa yang bisa saya lakukan secara berbeda dan apa yang bisa saya lakukan sekarang untuk memperbaiki semuanya,” ujar Kwon di hadapan hakim.
Para korban menilai Kwon telah memanfaatkan kepercayaan mereka dengan meyakinkan bahwa investasi yang ditawarkan aman. Dampak penipuan tersebut disebut menghancurkan kehidupan banyak korban, mulai dari menghabiskan tabungan pribadi, menguras dana amal, hingga kehilangan masa depan finansial.
Dalam salah satu surat korban yang dibacakan di pengadilan, disebutkan bahwa seorang korban sempat mempertimbangkan bunuh diri setelah ayahnya kehilangan seluruh uang pensiun akibat investasi di ekosistem Terraform Labs.
Dikutip dari cnnindonesia.com
