Komisi III DPR Tolak Perubahan Kedudukan Polri di Luar Presiden
1 min read

Komisi III DPR Tolak Perubahan Kedudukan Polri di Luar Presiden

Komisi III DPR RI menyampaikan kesimpulan rapat bersama dua orang pakar yang menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri harus tetap berada di bawah Presiden.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath mengatakan melalui Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan, DPR menegaskan bahwa posisi Polri tidak berubah dan tetap berada dalam struktur lembaga kepresidenan.

Selain itu, Komisi III DPR juga menegaskan bahwa mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tetap menjadi kewenangan Presiden dengan persetujuan DPR RI. Ketentuan tersebut dinilai telah sejalan dengan amanat reformasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rano menjelaskan pengaturan tersebut sesuai dengan Pasal 7 Ayat 2 dan Ayat 3 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 yang mengatur pemisahan TNI dan Polri serta menempatkan Polri sebagai alat negara di bawah Presiden.

Komisi III DPR juga mendorong optimalisasi pelaksanaan reformasi kultural di tubuh Polri. Reformasi tersebut mencakup perubahan budaya kerja, pembenahan organisasi, serta penguatan nilai-nilai profesionalisme dan akuntabilitas agar Polri semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, ahli hukum tata negara Muhammad Rullyandi menyampaikan bahwa Kapolri merupakan anggota kabinet yang diundang dalam rapat kabinet untuk mengetahui dan melaporkan situasi nasional serta kondisi keamanan dalam negeri.

Menurut Rullyandi, kehadiran Kapolri dalam rapat kabinet bukan sebagai menteri, melainkan sebagai pejabat negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ia menegaskan bahwa desain Polri berada di bawah Presiden merupakan keputusan final hasil reformasi 1998 dan tidak perlu diperdebatkan kembali. Menurutnya, menempatkan Polri di bawah kementerian justru berpotensi menjadi kemunduran bagi semangat reformasi.

Rullyandi menilai pengaturan yang berlaku saat ini telah sah secara hukum dan konstitusional, sehingga seharusnya dipertahankan tanpa perlu dilakukan perubahan mendasar.

Dikutip dari antaranews.com