Konflik PBNU: Gus Yahya Utamakan Musyawarah, Siap Tempuh Jalur Hukum Bila Perlu
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila upaya dialog dan musyawarah terkait isu pemakzulan dirinya tidak mendapatkan tanggapan. Dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Rabu (3/12), ia menegaskan bahwa posisinya sebagai ketua umum masih sah berdasarkan AD/ART organisasi.
Ia menekankan pentingnya penyelesaian persoalan melalui mekanisme organisasi yang benar, bukan keputusan sepihak. Menurutnya, pencopotan jabatan ketua umum hanya dapat dilakukan melalui forum muktamar.
Pencopotan Dinilai Tidak Sah
Gus Yahya menyebut hasil Rapat Harian Syuriyah yang memutuskan pencopotan dirinya tidak memiliki dasar kewenangan yang sah. Oleh karena itu, keputusan tersebut disebut batal demi hukum.
Meski demikian, ia mengaku tidak mempermasalahkan apabila memang harus lengser dari jabatan, selama hal itu dilakukan melalui mekanisme muktamar yang sesuai aturan.
Dorong Muktamar Segera Digelar
Gus Yahya mendorong agar muktamar NU segera dilaksanakan sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan organisasi. Ia menyampaikan bahwa tatanan organisasi harus dijaga dan tidak boleh dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya bersama jajaran pengurus akan menjaga marwah organisasi dan tidak akan merelakan keputusan yang dinilai menyimpang dari konstitusi PBNU.
Awal Konflik Internal PBNU
Polemik pemakzulan bermula dari beredarnya dokumen risalah rapat harian Syuriyah pada 20 November 2025 yang meminta Gus Yahya mundur dari jabatan dalam waktu tiga hari. Dokumen tersebut ditandatangani Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dan memuat sejumlah alasan, termasuk dugaan pelanggaran tata kelola keuangan serta tudingan keterkaitan dengan jaringan internasional.
Kemudian terbit surat edaran dari jajaran Syuriyah yang menyebut Gus Yahya tidak lagi menjadi ketua umum sejak 26 November 2025. Surat itu ditolak oleh Gus Yahya yang menyatakan keputusan tersebut tidak sah.
Aksi Balasan dari Tanfidziyah
Menanggapi situasi tersebut, Gus Yahya mencopot Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dari jabatan Sekretaris Jenderal PBNU serta Gudfan Arif dari posisi Bendahara Umum PBNU. Pencopotan itu diputuskan melalui Rapat Harian Tanfidziyah pada 28 November 2025.
Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar kemudian muncul ke publik dan menegaskan keputusan pencopotan Gus Yahya tetap berlaku.
Gus Ipul Pilih Serahkan ke Ulama
Gus Ipul menyatakan bahwa persoalan internal PBNU harus diserahkan kepada para ulama karena menyangkut urusan Nahdlatul Ulama. Ia menyebut keputusan yang diambil ulama didasarkan pada nilai agama, dan menyatakan siap mengikuti keputusan tersebut.
Dikutip dari cnnindonesia.com
