KPK Mendalami Distribusi Uang Ade Kuswara kepada Anak Buah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra (BS), pada Senin (5/1/2026). Pemeriksaan tersebut terkait dugaan aliran uang yang bersumber dari Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya, HM Kunang (HMK).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Beni diduga menerima sejumlah aliran dana dari Ade Kuswara maupun HM Kunang. “Saudara BS ini diduga menerima sejumlah aliran dari pihak ADK maupun HMK yang merupakan ayah dari ADK atau Bupati Bekasi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/1/2026).
Meski demikian, KPK belum mengungkapkan secara rinci jumlah uang yang diterima Beni. Penyidik mendalami dugaan bahwa dana tersebut tidak berhenti pada Beni, melainkan kembali mengalir ke sejumlah pihak lain.
“Kami mendalami apakah saudara BS ini sebagai muara atau dia sebagai jangkar. Sehingga masih ada aliran-aliran uang berikutnya,” kata Budi.
KPK juga belum memerinci pihak-pihak lain yang diduga menerima aliran uang dari Ade Kuswara melalui Beni. Peran mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi tersebut masih terus didalami penyidik.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek, yakni Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya HM Kunang (HMK), serta pihak swasta Sarjan (SRJ).
Ade Kuswara dan HM Kunang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dikutip dari metrotvnews.com
