KPK Mendalami Keterlibatan Fuad Hasan pada Dugaan Penyimpangan Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih mendalami peran Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan hingga saat ini status Fuad Hasan masih sebatas pencegahan ke luar negeri karena alat bukti yang dimiliki penyidik belum cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.
“Masih didalami,” ujar Asep kepada jurnalis di Jakarta, Senin.
Asep menjelaskan KPK baru menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus Menag.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, baru dua itu,” katanya.
KPK sebelumnya mengumumkan telah meningkatkan perkara dugaan korupsi kuota haji ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Dua hari berselang, KPK juga mengumumkan penghitungan awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dalam proses penyidikan tersebut, KPK sempat mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur. Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan Yaqut dan Gus Alex resmi berstatus tersangka.
Selain ditangani oleh KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.
Dalam pembagian tersebut, Kementerian Agama menetapkan alokasi 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian itu dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus maksimal delapan persen dan haji reguler sebesar 92 persen.
Dikutip dari antaranews.com
