KPK Tegaskan Pembukaan Segel Rumah Kajari Bekasi Eddy Sumarman
1 min read

KPK Tegaskan Pembukaan Segel Rumah Kajari Bekasi Eddy Sumarman

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan membuka segel rumah pribadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, yang berada di wilayah Cikarang. Saat ini, pembukaan garis penyegelan KPK (KPK line) masih dalam proses.

“Ya nanti dalam prosesnya pasti dibuka,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Asep menjelaskan, penyegelan rumah Eddy berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Namun, dalam proses penyelidikan, Eddy tidak dijerat hukum karena KPK tidak menemukan kecukupan alat bukti.

Selain itu, KPK juga tidak dapat menyegel rumah Eddy secara terus-menerus. Sebab, rumah tersebut merupakan aset pribadi yang tetap memiliki perlindungan hukum selama tidak berkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi yang sedang diusut.

“Karena kalau harta kekayaan seseorang itu bisa saja dari waris atau hal lain yang sumber-sumbernya sah,” ujar Asep.

Dalam perkara OTT ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya HM Kunang (HMK), serta pihak swasta Sarjan (SRJ).

Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, tersangka Sarjan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dikutip dari metrotvnews.com