KPU Belum Terima Salinan Resmi Putusan KIP Mengenai Ijazah Jokowi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan mengkaji terlebih dahulu putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyebut salinan ijazah Presiden ketujuh RI Joko Widodo dalam pencalonan Pemilihan Presiden 2014 dan 2019 sebagai informasi terbuka.
Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Iffa Rosita mengatakan pembahasan atas putusan tersebut akan dilakukan bersama pimpinan dan seluruh komisioner KPU. Menurutnya, keputusan tidak dapat diambil secara individual dan harus melalui mekanisme kolektif kolegial.
“Iya benar, karena tidak bisa diputuskan sendiri dan harus dibahas bersama,” kata Iffa saat dihubungi, Rabu, 14 Januari 2026.
Iffa menjelaskan hingga saat ini KPU belum menerima salinan resmi putusan KIP Nomor 074 yang menjadi dasar penetapan informasi tersebut sebagai informasi terbuka. Oleh karena itu, KPU belum dapat mengambil langkah lebih lanjut sebelum mempelajari dokumen resmi putusan tersebut.
“Kami pasti informasikan, karena sampai saat ini kami belum terima salinan putusan perkara KIP Nomor 074 untuk kami pelajari,” ujarnya.
Ia menambahkan, KPU masih akan menjadwalkan rapat pleno bersama seluruh komisioner. Hal ini disebabkan sebagian komisioner masih menjalankan tugas kedinasan di luar daerah pascaputusan KIP tersebut dibacakan.
“Kami bertujuh belum kumpul lengkap pasca putusan sidang KIP ini karena sebagian masih bertugas di luar kota. Setelah lengkap, kami akan putuskan langkah selanjutnya dalam pleno,” kata Iffa.
Sebelumnya, Komisi Informasi Pusat memutuskan bahwa salinan ijazah Joko Widodo yang digunakan dalam pencalonan Presiden RI periode 2014–2019 dan 2019–2024 merupakan informasi yang bersifat terbuka.
Putusan tersebut merupakan hasil sidang sengketa informasi publik yang diajukan oleh Bonataua Silalahi dengan Komisi Pemilihan Umum RI sebagai pihak tergugat. Dalam amar putusannya, KIP memerintahkan KPU untuk memberikan informasi yang dimohonkan.
“Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014–2019 dan 2019–2024 merupakan informasi yang terbuka,” ujar Ketua Majelis Komisioner KIP Handoko Agung Saputro saat membacakan putusan di Gedung KIP, Jakarta, Selasa, 13 Januari 2026.
Dikutip dari cnnindonesia.com
