KPU Serahkan Rencana Perubahan Mekanisme Pilkada ke DPR
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan menyerahkan sepenuhnya keputusan terkait wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) kepada pembuat undang-undang. Wacana tersebut kembali mencuat jelang pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) di DPR RI.
Komisioner KPU RI, August Mellaz, menyebut bahwa perubahan sistem pilkada merupakan keputusan politik yang berada di tangan legislatif dan eksekutif. Mekanisme pilkada yang kini digelar secara langsung oleh masyarakat berpotensi berubah jika wacana tersebut disetujui.
Mellaz menekankan bahwa penentuan kebijakan sistem pilkada harus mengacu pada pengalaman pelaksanaan pemilu sebelumnya serta tren pemilu ke depan. “Apapun nanti pilihan kebijakan yang diambil oleh pembentuk undang-undang, mau sistemnya A, B, C, penyelenggara pemilunya akan seperti apa formatnya, pengalaman, pelaksanaan. Teknis penyelenggaraan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 harus disusun sebagai bahan yang mungkin akan dipergunakan,” ujar Mellaz dalam diskusi media bertajuk Sinergi Pilar Demokrasi di Lombok, Nusa Tenggara Barat, awal pekan ini.
Selain itu, KPU RI telah memprediksi timeline pembahasan RUU Pemilu. Mellaz menyebut, Komisi II DPR akan mulai menyusun draft RUU Pemilu pada Januari 2026 mendatang.
Sebelumnya, Guru Besar Ilmu Politik Universitas Gajah Mada (UGM), Prof. Mada Sukmajati, menyoroti wacana pilkada melalui mekanisme DPRD. Ia menilai pemilihan kepala daerah secara tidak langsung berpotensi menimbulkan gelombang penolakan dari masyarakat.
Prof. Mada menekankan pentingnya partisipasi publik dalam pesta demokrasi, karena pemilu secara langsung merupakan bentuk kedaulatan rakyat. “Karena satu-satunya kedaulatan rakyat yang dimiliki itu, ya cuma memilih di TPS itu. Selainnya sudah dimiliki oleh para elite,” kata Mada.
Dikutip dari RRI.co.id
