Menjelang Batas Submit Data Keanggotaan Parpol, Bawaslu Blitar Sampaikan Imbauan ke KPU
2 mins read

Menjelang Batas Submit Data Keanggotaan Parpol, Bawaslu Blitar Sampaikan Imbauan ke KPU

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar dan partai politik (parpol) untuk memastikan pemutakhiran data keanggotaan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) transparan dan akuntabel. Imbauan disampaikan pada Selasa, 16 Desember 2025.

Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, Nikmatus Sholihah, selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, menjelaskan bahwa Imbauan Bawaslu Kabupaten Blitar Nomor 96/PM.00.02/K.JI-03/12/2025 merupakan bagian dari pengawasan proses pemutakhiran data parpol. Tujuannya agar pelaksanaan pemutakhiran data sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berjalan secara terbuka.

Imbauan ini merujuk pada Surat Ketua KPU RI Nomor 1983/PL.01-SD/06/2025 tanggal 11 Desember 2025 terkait Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sipol Semester II Tahun 2025. Bawaslu menekankan pentingnya penguatan koordinasi dan keterbukaan informasi di setiap tahapan pemutakhiran data.

“Menjelang batas akhir submit pemutakhiran data partai politik pada 26 Desember 2025, maka Bawaslu imbau KPU untuk melakukan prosesnya sesuai ketentuan,” ujar Nikmatus Sholihah.

Dalam imbauannya, Bawaslu meminta KPU Kabupaten Blitar memberikan akses pembacaan Sipol kepada Bawaslu sesuai Pasal 142 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 agar fungsi pengawasan dapat berjalan optimal. Proses verifikasi keabsahan data dan dokumen parpol diharapkan berpedoman pada Pasal 146 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 juncto Keputusan KPU RI Nomor 685 Tahun 2024.

Bawaslu juga meminta KPU memastikan akses Sipol kepada parpol disampaikan secara terbuka sesuai jadwal pembukaan sistem, serta mengundang parpol tingkat kabupaten dan Bawaslu dalam kegiatan sosialisasi pemutakhiran data. Untuk meningkatkan kualitas layanan, KPU diharapkan membuka ruang helpdesk, membentuk tim helpdesk, serta memberikan fasilitasi setara kepada seluruh parpol tanpa diskriminasi.

“Bawaslu juga meminta adanya akses pengawasan terhadap hasil pemutakhiran data parpol Semester II Tahun 2025, termasuk penyampaian dan pengumuman hasil pemutakhiran sesuai format yang telah ditetapkan KPU RI,” lanjut Nikmatus Sholihah.

Langkah ini bertujuan mencegah potensi pelanggaran pemilu sejak dini melalui koordinasi intensif antara Bawaslu dan KPU. “Pengawasan yang efektif hanya dapat terwujud apabila seluruh proses pemutakhiran data partai politik dilaksanakan secara terbuka, patuh regulasi, dan melibatkan pengawasan melekat dari Bawaslu,” jelasnya.

Selain KPU, Bawaslu Kabupaten Blitar juga mengirimkan imbauan kepada pengurus parpol untuk memperhatikan waktu penyampaian hasil pemutakhiran data semester II Tahun 2025 kepada KPU Kabupaten Blitar melalui Sipol paling lambat tiga hari kerja sebelum akhir bulan Desember, yakni 26 Desember 2025. Nikmatus menambahkan bahwa jika parpol mengalami kendala, dapat menyampaikan ke Bawaslu untuk direkomendasikan ke KPU.

Dikutip dari bawaslu.go.id