Menkeu Tegas Tolak Thrifting Ilegal: Tak Pertimbangkan Keluhan Pedagang
1 min read

Menkeu Tegas Tolak Thrifting Ilegal: Tak Pertimbangkan Keluhan Pedagang

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan melegalkan usaha penjualan baju bekas impor atau thrifting, meskipun para pedagang membayar pajak. Ia menilai thrifting tetap merupakan praktik ilegal karena barang yang masuk ke Indonesia tidak melalui jalur resmi.

“Saya nggak peduli sama pedagangnya. Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentiin,” tegas Purbaya di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (20/11/2025).

Menurutnya, sikap tegas pemerintah bertujuan menjaga pasar domestik agar tidak dikuasai produk impor ilegal. Jika pasar dalam negeri dipenuhi barang bekas impor, pelaku usaha lokal tidak akan merasakan manfaat ekonomi yang seharusnya menjadi hak mereka.

“Kalau pasar domestiknya dikuasai barang asing, apa untungnya buat pengusaha domestik?” ujarnya.

Purbaya meminta para pedagang thrifting yang terdampak kebijakan ini untuk beralih menjual produk lokal. Ia menilai kualitas barang dalam negeri juga beragam dan dapat bersaing jika permintaan pasar meningkat.

“Kalau mereka bilang barang lokal jelek, kan banyak yang bagus. Permintaan menentukan kualitas barang. Kalau jelek ya nggak dibeli masyarakat,” tambahnya.

Pedagang Thrifting Geruduk DPR

Sebelumnya, sejumlah pedagang thrifting mendatangi gedung DPR RI untuk meminta usaha mereka dilegalkan. Dalam pertemuan dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR, mereka menegaskan bahwa thrifting juga bagian dari UMKM dan memiliki pasar berbeda sehingga tidak tepat disebut membunuh UMKM lokal.

Permintaan ini merespons langkah Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Menkeu untuk memperketat pengawasan impor pakaian bekas ilegal. Budi menegaskan larangan impor pakaian bekas sudah jelas tercantum dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022, yang mengatur barang-barang yang dilarang ekspor dan impor.

Dalam pelaksanaannya, Kemendag melakukan pengawasan di post-border (di luar kawasan bea cukai), sedangkan Kementerian Keuangan mengawasi dari sisi kepabeanan di border.

Dikutip dari metrotvnews.com