Meski Sakit, Nadiem Tetap Jalani Kewajiban Hadiri Sidang
1 min read

Meski Sakit, Nadiem Tetap Jalani Kewajiban Hadiri Sidang

Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, memastikan kliennya tetap hadir menjalani sidang dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook meskipun masih dalam perawatan medis.

Ari menyampaikan hal tersebut menjelang dimulainya persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026), sekitar pukul 10.00 WIB.

“Insyaallah hari ini Pak Nadiem sudah hadir di persidangan ini. Karena walaupun beliau masih dalam perawatan, beliau ingin sekali persidangan ini cepat selesai,” ujar Ari kepada awak media.

Menurut Ari, kondisi kesehatan Nadiem telah diperiksa oleh tim medis sebelum berangkat ke pengadilan. Meski masih dalam pengawasan dokter, Nadiem dinyatakan cukup fit untuk mengikuti persidangan.

“Tadi sebelum berangkat sudah diperiksa lagi, kondisinya fit, insyaallah. Semoga dalam persidangan tidak ada hal-hal yang tidak kita inginkan. Karena beliau sangat ingin persidangan ini cepat selesai,” kata Ari.

Ari menambahkan, demi mempercepat proses hukum, tim kuasa hukum Nadiem berencana langsung membacakan eksepsi atau nota keberatan setelah jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan.

“Jadi nanti setelah dakwaan, eksepsi akan langsung kami sampaikan supaya proses persidangan ini lebih dipercepat. Dan publik bisa menilai bahwa Pak Nadiem bukan koruptor. Itu akan kami buktikan di persidangan,” ucap Ari.

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut menjadi sorotan publik karena terjadi saat Nadiem masih menjabat sebagai Mendikbudristek.

Dikutip dari metrotvnews.com