MPR Tinjau Ulang Peran UUD dalam Mendorong Kesejahteraan Publik
2 mins read

MPR Tinjau Ulang Peran UUD dalam Mendorong Kesejahteraan Publik

Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Tifatul Sembiring, menegaskan pentingnya meninjau beberapa pasal yang dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman. Salah satunya adalah Pasal 2 ayat (3) tentang pengambilan keputusan MPR melalui suara terbanyak. Ia mengingatkan bahwa semangat musyawarah jangan sampai hilang dan majelis tidak berubah menjadi sekadar tempat voting.

Tifatul juga menyoroti Pasal 18 yang dinilainya belum menempatkan desa sebagai unit pemerintahan yang jelas, serta Pasal 22D mengenai keterbatasan kewenangan DPD. Selain itu, ia menilai Pasal 7 masih menyisakan celah terkait proses pemberhentian presiden dan wakil presiden yang tidak memisahkan keduanya.

APBN dan Kesejahteraan Rakyat

Dalam pembahasannya mengenai Pasal 23 UUD 1945, Tifatul menekankan bahwa APBN harus menjadi instrumen untuk memakmurkan rakyat. Ia membandingkan pendekatan pemerintah sebelumnya yang berfokus pada pembangunan infrastruktur dengan kebijakan saat ini yang menurutnya lebih menitikberatkan pada pemenuhan kebutuhan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja.

Pada Pasal 33, ia menyoroti bahwa prinsip ekonomi kekeluargaan masih belum terwujud secara optimal dalam praktik ekonomi nasional. Sementara pada Pasal 34, ia mengingatkan pentingnya membedakan makna fakir dan miskin agar kebijakan sosial lebih tepat sasaran.

FGD Bahas Sistem Keuangan hingga Kesejahteraan Sosial

FGD bertema “Kajian Komprehensif terhadap UUD NRI Tahun 1945 dan Pelaksanaannya” tersebut membahas tiga isu utama: sistem keuangan negara, perekonomian nasional, dan kesejahteraan sosial. Acara ini dihadiri anggota Badan Pengkajian MPR RI seperti Darmadi Durianto, K.H. Maman Imanul Haq, Andi Yuliana Paris, Sigit Purnomo, Lia Istifhama, dan Yance Samonsabra, serta para akademisi dari berbagai universitas.

Penguatan Tripilar Ekonomi dalam Konstitusi

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan INDEF, M. Rizal Taufikurahman, memaparkan pentingnya sinkronisasi antara Pasal 23, Pasal 33, dan Pasal 34 sebagai tripilar ekonomi konstitusi. Ia menekankan bahwa setiap rupiah dalam APBN harus mendorong kemakmuran rakyat. Namun, ia juga menyoroti masih rendahnya serapan APBD dan ketimpangan akuntabilitas antara pusat dan daerah.

Ia menegaskan bahwa isu utamanya bukan hanya perlunya revisi UUD 1945, melainkan bagaimana pelaksanaannya dapat menghadirkan keadilan sosial substantif bagi seluruh rakyat.

Usulan Perubahan UU Keuangan Negara

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dian Puji Nugraha, mengusulkan perubahan terhadap UU Keuangan Negara, terutama terkait APBN, perpajakan, PNBP, dan independensi lembaga pengawas. Ia menyatakan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dipahami sebagai keuangan publik, karena uang negara merupakan milik rakyat yang harus dikembalikan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial.

Dorongan Revisi UU Wakaf

Guru Besar Studi Islam UIN Sunan Kalijaga, Prof. M. Nur Kholis Setiawan, menilai bahwa UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf perlu direvisi, terutama Pasal 40 yang membatasi pemanfaatan aset wakaf. Aturan yang ada dinilai membuat banyak aset wakaf tidak dapat digunakan secara maksimal, padahal potensinya besar untuk program sosial di bidang pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan masyarakat.

Ia menekankan bahwa perkembangan konsep wakaf uang membuka peluang pemanfaatan aset yang lebih fleksibel dan produktif. Revisi regulasi dinilai penting agar wakaf dapat menopang kesejahteraan sosial secara lebih optimal.

Dikutip dari antaranews.com