Pemerintah dan DPR Bahas RUU Perampasan Aset Tanpa Putusan Pidana
2 mins read

Pemerintah dan DPR Bahas RUU Perampasan Aset Tanpa Putusan Pidana

Badan Keahlian DPR RI menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana tengah disusun. RUU ini bertujuan memberikan dasar hukum bagi negara untuk melakukan perampasan aset hasil tindak pidana tanpa harus menunggu adanya putusan pidana terhadap pelaku.

Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono menjelaskan, mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana dapat dilakukan dengan sejumlah ketentuan. Di antaranya apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.

“Ini akan menjadi fokus utama dalam konteks RUU perampasan aset terkait dengan tindak pidana ini,” kata Bayu saat rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Selain kondisi tersebut, perampasan aset tanpa putusan pidana juga dimungkinkan apabila perkara pidana tidak dapat disidangkan. Termasuk pula dalam situasi ketika terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, namun di kemudian hari ditemukan aset hasil tindak pidana yang belum dirampas.

Bayu menjelaskan bahwa dalam konsep hukum dikenal dua mekanisme perampasan aset. Pertama adalah conviction based forfeiture, yakni perampasan aset yang dilakukan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana. Kedua adalah non-conviction based forfeiture, yaitu perampasan aset yang dilakukan tanpa bergantung pada putusan pidana terhadap pelaku.

Menurutnya, perampasan aset yang didasarkan pada putusan pengadilan sebenarnya telah diatur dan tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Namun, hingga saat ini belum terdapat pengaturan khusus yang mengatur perampasan aset tanpa putusan pidana.

“Nah, tentu kemudian yang menjadi isu adalah belum adanya pengaturan terkait non-conviction based,” ujarnya.

Komisi III DPR RI saat ini telah memulai proses pembentukan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya memaksimalkan pemberantasan tindak pidana. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati menyebutkan bahwa RUU tersebut dirancang untuk menjerat berbagai kejahatan dengan motif keuntungan finansial.

RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, serta tindak pidana lain yang merugikan keuangan negara dan perekonomian nasional.

Dikutip dari metrotvnews.com