Pemerintah Tunda Pengumuman UMP 2026, Apa Penyebabnya?
2 mins read

Pemerintah Tunda Pengumuman UMP 2026, Apa Penyebabnya?

emerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membatalkan rencana pengumuman kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang sedianya dilakukan pada Jumat (21/11/2025). Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah masih merumuskan dasar hukum baru sebagai acuan perhitungan upah.

Menurut Yassierli, pemerintah ingin menyesuaikan aturan upah minimum dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024. Karena itu, dasar hukum baru tidak lagi berbentuk Permenaker, tetapi akan dinaikkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP).

“Tidak ada ketentuan harus diumumkan 21 November. Kita tidak terikat tanggal itu,” ujar Yassierli, Kamis (20/11/2025).


PP Baru Akan Masukkan KHL dan Peran Dewan Pengupahan

Melalui PP tersebut, pemerintah ingin memasukkan variabel-variabel baru dalam perhitungan UMP 2026, di antaranya:

  • Komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
  • Kewenangan Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota
  • Proporsionalitas daya beli pekerja dan kemampuan perusahaan

Yassierli mengatakan, pemerintah ingin perhitungan upah mencerminkan kondisi wilayah secara lebih spesifik dan menekan disparitas antar daerah.


UMP 2026 Tidak Sama di Semua Provinsi

Berbeda dengan tahun sebelumnya, kenaikan UMP 2026 antarprovinsi dan kabupaten/kota tidak lagi sama. Besaran kenaikan akan bergantung pada:

  • Pertumbuhan ekonomi daerah
  • Kajian Dewan Pengupahan
  • Kondisi industri lokal

Nantinya, Dewan Pengupahan Daerah akan menyerahkan rekomendasi kepada gubernur atau bupati/wali kota untuk ditetapkan.


Formula Baru: Variabel Alpha Diperluas

Direktur Jenderal PHI-JSK Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan bahwa pemerintah memperluas variabel alpha dalam formula penghitungan UMP.

Saat ini perhitungan masih merujuk pada PP Nomor 51 Tahun 2023, dengan formula:

UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)

Dengan:

  • Nilai Penyesuaian = (Inflasi + (PE × α)) × UM (t)
  • Alpha (α) = indeks kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi (rentang lama: 0,10 – 0,30)

Pada formula baru, rentang alpha akan diperluas, meski nilainya belum diumumkan.


Koreksi MK: Wajib Ada UMS dalam Penetapan UMP

Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024 juga mewajibkan penerapan Upah Minimum Sektoral (UMS) sebagai bagian dari penentuan UMP di provinsi dan kabupaten/kota.

MK menilai ketentuan dalam UU Cipta Kerja sebelumnya bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak mewajibkan gubernur menetapkan UMS.


Kapan UMP 2026 Diumumkan?

Yassierli belum dapat memastikan kapan PP baru rampung dan kapan UMP 2026 diumumkan. Namun ia menyebut agenda pertemuan nasional telah dijadwalkan:

“Hari Senin kami akan melakukan sarasehan dengan seluruh kepala dinas tenaga kerja Indonesia,” kata Yassierli.

Dikutip dari kompas.com