Politikus PDIP Pertanyakan Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR: “Rakyat yang Mana?”
2 mins read

Politikus PDIP Pertanyakan Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR: “Rakyat yang Mana?”

nggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Darmadi Durianto, menanggapi gugatan sekelompok mahasiswa yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan dalam Undang-Undang MD3 agar rakyat memiliki hak memecat atau melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota DPR. Menurut Darmadi, gugatan tersebut sah sebagai hak warga negara, tetapi mekanismenya perlu dikaji secara detail dan hati-hati.

Pertanyaan Besar: Siapa yang Disebut “Rakyat” dan Bagaimana Mekanismenya?

Darmadi mempertanyakan bagaimana proses pemecatan akan dilakukan jika rakyat diberi kewenangan langsung. Ia menilai konsekuensi mekanis dan definisi “rakyat” yang berhak memecat anggota DPR merupakan isu krusial yang harus dibahas.

“Kalau kemudian rakyat bisa langsung, ya rakyat yang mana? Mekanismenya seperti apa? Itu yang harus dipertimbangkan,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Kamis (20/11).

Hingga saat ini, ujar Darmadi, tidak ada mekanisme dalam undang-undang yang memungkinkan PAW dilakukan oleh rakyat, melainkan sepenuhnya oleh partai politik. Karena itu, ia menilai MK perlu mencermati dengan serius dasar gugatan tersebut.

PAW Saat Ini Hanya Bisa Dilakukan Lewat Partai Politik

Dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), PAW dapat terjadi jika anggota DPR:

  • Meninggal dunia,
  • Mengundurkan diri,
  • Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPR,
  • Terjerat kasus hukum dengan putusan berkekuatan hukum tetap.

Penggantinya adalah calon legislatif dengan suara terbanyak berikutnya di dapil yang sama.

Karena itu, kata Darmadi, perubahan mekanisme PAW menjadi wewenang konstituen tidak bisa dianggap sederhana dan memerlukan skema yang jelas.

Kehendak Rakyat Tidak Tunggal

Darmadi menambahkan bahwa kehendak rakyat tidak pernah seragam. Ada pemilih yang mendukung seorang anggota DPR dan ada pula yang tidak. Jika mekanisme pemecatan didasarkan pada kehendak rakyat, ia khawatir akan muncul kebingungan dalam menentukan siapa yang benar-benar mewakili suara publik.

“Ada yang mendukung, ada yang menolak. Sulit mengambil keputusan yang benar-benar merepresentasikan kehendak rakyat,” ujarnya.

Ia menilai evaluasi kinerja anggota DPR secara paling ideal dilakukan pada pemilu periode berikutnya, bukan melalui mekanisme pemecatan oleh konstituen.

Isi Gugatan Mahasiswa ke MK

Lima mahasiswa—Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna—mengajukan gugatan terhadap Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3. Mereka meminta agar pasal itu ditafsirkan ulang sehingga tidak hanya partai politik yang dapat mengusulkan PAW, tetapi juga konstituen di daerah pemilihan (dapil).

Para pemohon menilai ketiadaan mekanisme pemecatan oleh pemilih membuat posisi rakyat hanya sebagai “pemberi mandat” tanpa kontrol lanjutan. Padahal, anggota DPR dipilih berdasarkan suara rakyat, tetapi pemberhentiannya tidak lagi melibatkan mereka.

Dalam petitumnya, mahasiswa meminta MK menafsirkan ulang pasal tersebut menjadi:
“Diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dikutip dari cnnindonesia.com