Polres Magetan Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penipuan Koperasi MSI, Kerugian Capai Miliaran Rupiah
4 mins read

Polres Magetan Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penipuan Koperasi MSI, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Polres Magetan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penipuan Koperasi Simpan Pinjam Mitra Sejahtera Indonesia (MSI) yang merugikan nasabah hingga miliaran rupiah, mengungkap penyalahgunaan dana untuk trading saham.

Kepolisian Resor (Polres) Magetan secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang melibatkan Koperasi Simpan Pinjam Mitra Sejahtera Indonesia (MSI). Koperasi ini berlokasi di Desa Driyorejo, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, dan kasusnya telah menimbulkan kerugian finansial yang signifikan bagi ribuan nasabah. Penanganan kasus ini oleh Polres Magetan telah berlangsung sejak bulan April 2025, setelah ribuan anggota koperasi melaporkan kesulitan dalam pencairan simpanan mereka.

Para tersangka diduga menyalahgunakan dana simpanan nasabah yang seharusnya dikelola sesuai prinsip syariah. Dana tersebut justru dialihkan untuk aktivitas trading saham tanpa sepengetahuan dan persetujuan para anggota koperasi. Akibat tindakan ini, total kerugian yang dialami nasabah diperkirakan mencapai sekitar Rp5 miliar, dengan jumlah pengadu mencapai lebih dari 6.000 orang.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengonfirmasi penetapan tiga tersangka, di mana dua di antaranya telah diamankan. Sementara satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Kasus ini mencuat di awal tahun 2025 ketika banyak anggota koperasi kesulitan mencairkan dana simpanan yang telah jatuh tempo, memicu penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib.

Kronologi dan Modus Operandi Penipuan Koperasi Magetan

Kasus penipuan Koperasi MSI ini mulai mencuat di awal tahun 2025 setelah ribuan anggota koperasi mengadukan kesulitan mencairkan simpanan mereka. Padahal, simpanan tersebut telah jatuh tempo dan seharusnya bisa diakses oleh para nasabah. Laporan ini menjadi titik awal penyelidikan mendalam oleh penyidik Polres Magetan.

Modus operandi yang terungkap adalah penyalahgunaan dana simpanan anggota. Dana yang terkumpul dari para nasabah, yang seharusnya dikelola berdasarkan prinsip syariah, justru digunakan untuk aktivitas trading saham. Tindakan ini dilakukan oleh pihak pengurus koperasi tanpa ada persetujuan atau pemberitahuan kepada anggota.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menjelaskan, “Dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya, melainkan untuk aktivitas trading. Akibatnya, para anggota koperasi mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.” Pernyataan ini menegaskan bahwa penyalahgunaan dana menjadi inti dari kasus penipuan koperasi Magetan ini.

Data dari penyidik Polres Magetan menunjukkan bahwa jumlah pengadu mencapai lebih dari 6.000 orang. Nilai kerugian yang dialami oleh setiap nasabah bervariasi, namun total kerugian sementara ditaksir mencapai sekitar Rp5 miliar.

Identitas Tersangka dan Proses Hukum Berlanjut

Polres Magetan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama dalam kasus penipuan ini. Mereka adalah Wawan sebagai direktur atau pimpinan koperasi, Hariati yang menjabat sebagai bendahara, dan Mahfud sebagai ketua yayasan. Dua dari tiga tersangka telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

“Jadi terkait Koperasi MSI, kini ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Dua orang sudah kami amankan dan satu orang kabur,” ujar Erik. Pihak kepolisian saat ini masih terus memburu satu tersangka yang melarikan diri. Upaya pencarian dilakukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Audit independen yang dilakukan oleh akuntan publik menjadi dasar kuat dalam penetapan tersangka. Audit tersebut menemukan adanya ketidaksesuaian signifikan antara data digital dan data pembukuan manual koperasi. Nilai simpanan yang tercatat dalam sistem digital jauh lebih besar dibandingkan catatan keuangan manual.

Polisi juga menduga adanya praktik pemalsuan dokumen dan laporan keuangan yang dilakukan untuk menutupi penyalahgunaan dana tersebut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta Pasal 263 atau 264 KUHP terkait pemalsuan dokumen.

Penelusuran Aliran Dana dan Potensi Tersangka Baru

Hingga kini, penyidik Polres Magetan masih terus menelusuri aliran dana hasil kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka. Penelusuran ini penting untuk mengidentifikasi ke mana saja dana nasabah dialirkan dan apakah ada aset yang bisa disita untuk mengembalikan kerugian. Proses ini memerlukan ketelitian dan waktu.

Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus penipuan koperasi Magetan ini. Potensi ini akan sangat tergantung pada hasil pendalaman lanjutan yang dilakukan oleh penyidik. Setiap informasi baru akan dianalisis untuk mengungkap semua pihak yang terlibat.

Penyelidikan terus berlanjut dengan fokus pada pengumpulan bukti-bukti tambahan dan keterangan saksi. Tujuannya adalah untuk memastikan semua aspek kasus terungkap secara transparan dan adil. Komitmen Polres Magetan adalah menuntaskan kasus ini demi keadilan bagi para korban.

AntaraNews