Ratusan PMI Dideportasi dari Malaysia, Total 197 Orang
1 min read

Ratusan PMI Dideportasi dari Malaysia, Total 197 Orang

Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau melalui Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Dumai menerima sebanyak 197 pekerja migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia. Proses pemulangan PMI nonprosedural tersebut dilakukan melalui Pelabuhan Internasional Dumai dan berlangsung selama dua hari.

Para PMI yang dipulangkan berasal dari berbagai daerah di Indonesia, di antaranya Nusa Tenggara Barat (NTB), Sumatra Utara, Aceh, serta beberapa wilayah di Pulau Jawa. Setibanya di Dumai, seluruh PMI langsung menjalani proses pendataan, pemeriksaan dokumen, serta mendapatkan pendampingan dari petugas BP3MI Riau.

Dari total 197 PMI, dua orang di antaranya memerlukan penanganan khusus karena mengalami penyakit serius. Petugas memastikan keduanya mendapatkan pendampingan dan penanganan sesuai prosedur sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Baru menyatakan bahwa pemulangan PMI kali ini merupakan gelombang deportasi terakhir dari Malaysia sepanjang tahun 2025. Mayoritas PMI yang dideportasi diketahui bekerja di berbagai sektor dengan status nonprosedural.

Deportasi dilakukan akibat pelanggaran keimigrasian, seperti tidak memiliki dokumen kerja yang lengkap serta izin tinggal yang sah di Malaysia. BP3MI Riau mengimbau masyarakat untuk mengikuti prosedur resmi sebelum bekerja ke luar negeri guna menghindari risiko deportasi dan permasalahan hukum.

Dikutip dari metrotvnews.com