Serikat Buruh Akan Gugat Penetapan UMP DKI Jakarta 2026 ke PTUN
3 mins read

Serikat Buruh Akan Gugat Penetapan UMP DKI Jakarta 2026 ke PTUN

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menyatakan penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menggunakan indeks 0,75. Dengan indeks tersebut, UMP DKI Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp5,73 juta per bulan.

Presiden KSPI Said Iqbal menilai kebijakan penetapan upah minimum di DKI Jakarta tidak mencerminkan keberpihakan kepada buruh dan berpotensi menurunkan daya beli masyarakat.

“Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp5,73 juta,” kata Said Iqbal, Kamis, 25 Desember 2025.

Ia menegaskan penolakan tersebut merupakan sikap bulat seluruh aliansi serikat pekerja se-DKI Jakarta yang didukung penuh oleh Partai Buruh.

Empat Alasan KSPI Menolak UMP DKI Jakarta 2026

Said Iqbal memaparkan sedikitnya empat alasan utama penolakan UMP DKI Jakarta 2026. Pertama, seluruh aliansi buruh DKI Jakarta telah menyepakati tuntutan agar UMP ditetapkan sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Berdasarkan perhitungan Kementerian Ketenagakerjaan, nilai 100 persen KHL di DKI Jakarta mencapai Rp5,89 juta per bulan.

Menurut Said Iqbal, selisih Rp160 ribu antara UMP yang ditetapkan dan nilai KHL sangat berarti bagi buruh untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makan dan transportasi.

Alasan kedua, UMP DKI Jakarta dinilai menjadi lebih rendah dibanding Upah Minimum Kabupaten (UMK) di wilayah penyangga industri seperti Kabupaten Bekasi dan Karawang yang telah mencapai sekitar Rp5,95 juta per bulan. Padahal, biaya hidup di Jakarta dinilai jauh lebih tinggi.

Ketiga, Gubernur DKI Jakarta menyebut adanya insentif berupa transportasi, air bersih, dan BPJS. Namun menurut KSPI, insentif tersebut bukan bagian dari upah, tidak diterima langsung oleh buruh, serta memiliki keterbatasan kuota karena bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Keempat, KSPI mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan biaya hidup satu keluarga kecil di DKI Jakarta dapat mencapai sekitar Rp15 juta per bulan. Sementara itu, UMP 100 persen KHL baru berada di kisaran Rp5,89 juta per bulan.

Dugaan Arahan Indeks Upah dari Pemerintah Pusat

Selain persoalan UMP DKI Jakarta, KSPI juga menyoroti dugaan adanya arahan penggunaan indeks tertentu dalam penetapan upah minimum di sejumlah daerah industri. Said Iqbal menyebut KSPI mendapatkan informasi adanya dugaan arahan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan agar pemerintah daerah menggunakan indeks 0,7, meskipun Presiden Prabowo Subianto telah membuka ruang penggunaan indeks hingga 0,9.

Menurutnya, jika dugaan tersebut benar, kebijakan itu berpotensi bertentangan dengan arahan Presiden dan dapat memicu gejolak sosial akibat penurunan daya beli buruh.

KSPI Siap Gugat ke PTUN dan Gelar Aksi

Atas penetapan UMP DKI Jakarta 2026 dan kondisi nasional tersebut, KSPI menyatakan akan menempuh dua jalur perlawanan. Secara hukum, KSPI akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena penetapan UMP merupakan keputusan administrasi negara.

Selain itu, KSPI bersama aliansi buruh berencana menggelar aksi massa besar-besaran di Istana Negara dan Balai Kota DKI Jakarta. Aksi tersebut diperkirakan berlangsung pada akhir Desember 2025 atau minggu pertama Januari 2026.

Said Iqbal menegaskan buruh akan terus memperjuangkan upah yang layak dan menolak kebijakan upah murah yang dinilai dapat memperdalam krisis daya beli serta mengganggu stabilitas sosial.

Dikutip dari metrotvnews.com