Untirta Gelar Spektrum Demokrasi Bahas Arah Baru Pasca Putusan MK 135/2025
1 min read

Untirta Gelar Spektrum Demokrasi Bahas Arah Baru Pasca Putusan MK 135/2025

Fakultas dan lembaga kemahasiswaan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) sukses menyelenggarakan Spektrum Demokrasi 2025 dengan tema “Menata Demokrasi Baru: Implikasi dan Tantangan Putusan MK 135/2025”. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman mahasiswa dan civitas akademika tentang dinamika demokrasi di Indonesia.

Forum Akademik Dibuka oleh DPRD Banten
Kegiatan dibuka oleh Karnoto, staf Ketua DPRD Provinsi Banten, mewakili Ketua DPRD Fahmi Hakim. Dalam sambutannya, Karnoto menekankan pentingnya tradisi ilmiah di kampus sebagai ruang terbaik untuk merawat budaya diskusi kritis dan intelektual.

Narasumber Ahli Bahas Dampak Putusan MK 135/2025
Spektrum Demokrasi menghadirkan tiga narasumber utama:

  1. M. Ali Zaenal Abidin, M.Pd., Anggota KPU Provinsi Banten, membahas pengaruh Putusan MK 135/2025 terhadap penyelenggaraan pemilu.
  2. Aip Rochadi, S.IP, tokoh literasi, memberikan wawasan terkait regulasi politik dan literasi demokrasi.
  3. Masykur Ridlo, Bawaslu Kota Serang, menjelaskan tantangan menjaga kualitas demokrasi di tingkat daerah.

Mahasiswa Dorong Diskusi Kritis
Nijar Nazwar Mulyana, Ketua DPM KBM Untirta, menyatakan bahwa mahasiswa perlu menjadi pengawal kepentingan publik dan kritis terhadap perubahan sistem demokrasi. Diskusi ini menjadi sarana bagi civitas akademika untuk memperluas wawasan dan menumbuhkan budaya dialog ilmiah.

Tujuan Spektrum Demokrasi 2025

  • Memberikan pemahaman mendalam tentang implikasi Putusan MK 135/2025.
  • Memotivasi mahasiswa untuk berpikir kritis dan aktif dalam perkembangan demokrasi nasional.
  • Mendorong terciptanya budaya ilmiah di lingkungan kampus.

Kegiatan Spektrum Demokrasi 2025 Untirta berlangsung dengan antusiasme tinggi dan menjadi bukti komitmen universitas dalam membentuk generasi muda yang progresif, kritis, dan berwawasan luas dalam demokrasi.

Dikutip dari untirta.ac.id